IRT simpen narkoba (ho/babel.indozone.id)
BANGKA BELITUNG - Usai membongkar jaringan narkoba, kali ini seorang ibu rumah tangga (IRT) Af alias Winda (39) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang, Kamis (7/8/2025) dini hari tadi.
Informasi yang dihimpun babel.indozone.id, penangkapan dilakukan sekitar 01.00 di kediaman tersangka, kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
"9 paket sabu dengan berat bruto 6,39 gram, alat bantu, dan satu unit hp kita amankan sebagai barang bukti," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners S.I.K, melalui Kasatnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Naser diruang kerjanya, Kamis (7/8/2025) siang tadi.
Menurutnya, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan, dan menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tukas AKP Raden Naser yang didampingi KBO Ipda Teddy. (Aq3)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan