Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 07 AGUSTUS 2025 • 21:14 WIB

Simpan 9 Paket Sabu, Seorang  IRT di Pasir Putih Diciduk

Simpan 9 Paket Sabu, Seorang  IRT di Pasir Putih DicidukIRT simpen narkoba (ho/babel.indozone.id)

BANGKA BELITUNG - Usai membongkar jaringan narkoba, kali ini seorang ibu rumah tangga (IRT) Af alias Winda (39) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang, Kamis (7/8/2025) dini hari tadi.

Informasi yang dihimpun babel.indozone.id, penangkapan dilakukan sekitar 01.00 di kediaman tersangka, kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"9 paket sabu dengan berat bruto 6,39 gram, alat bantu, dan satu unit hp kita amankan sebagai barang bukti," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners S.I.K, melalui Kasatnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Naser diruang kerjanya, Kamis (7/8/2025) siang tadi. 

Baca juga: Detik-detik Letda Jaka Tertunduk Minta Maaf ke Hasan Rumata, tak Menyangka Orang yang Dia Pukul Sosok Ulama Muhammadiyah Bangka Belitung

Menurutnya, tersangka beserta barang bukti  sudah diamankan, dan menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tukas AKP Raden Naser yang didampingi KBO Ipda Teddy. (Aq3)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Simpan 9 Paket Sabu, Seorang  IRT di Pasir Putih Diciduk

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!