BANGKA BELITUNG -- DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna persetujuan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Senin (13/7/2026) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus, serta dihadiri Ketua DPRD Bangka Jumadi, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, lurah, Dharma Wanita Persatuan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu Hendra Yunus menjelaskan bahwa persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini sudah disampaikan oleh Bupati Bangka kepada DPRD melalui rapat paripurna pada tanggal 29 Juni 2026 lalu.
Raperda ini sudah dilaksanakan pembahasan oleh badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD).
Hendra Yunus menyebutkan pembahasan yang dilaksanakan mencakup laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, dan hasil pelaksanaan urusan pemerintahan daerah tahun 2025.
Selain itu, pada saat pembahasan juga mempedomani hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka, dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka belitung, Nomor : 12.A/T/lhp/DJPKN-V.PPG/PPD.01 / 06 / 2026 tanggal 19 juni 2026.
“Hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan pada 24 Juni 2026 memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Setelah mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ungkap Hendra.
Selanjutnya, rancangan tersebut dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Hendra, pembahasan tidak hanya mencakup realisasi anggaran dan laporan keuangan daerah, tetapi juga memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025.
Selain itu dilakukan penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah, untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah.
Hendra mengatakan, secara umum, KUA/PPAS tahun anggaran 2027 memuat informasi, terkait garis besar kebijakan dan prioritas pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran 2027.
“Kita berharap KUA/PPAS dapat memuat program yang memprioritaskan kebutuhan masyarakat, terutama yang mendesak dan berdampak langsung pada masyarakat, sehingga dalam pengelolaan keuangan dapat lebih efektif dan efisien,” kata Hendra.
Ia berharap dokumen tersebut benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama program-program yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan persetujuan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh BPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis