Rabu, 04 MARET 2026 • 23:42 WIB

APBD Provinsi Bangka Belitung 2026 Rp 2,1 Triliun, Dialokasikan untuk Apa Saja?

Author

Ilustrasi uang (ist)

BANGKA BELITUNG -- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp2,1 triliun.

Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan pengesahan APBD tersebut dilakukan setelah proses pembahasan yang cukup panjang, hampir satu minggu, mengingat kondisi fiskal daerah yang harus dikelola secara hati-hati.

“APBD kita totalnya yang disepakati sebesar Rp2,1 triliun. Itulah kemampuan APBD kita saat ini,” katanya.

Ia menjelaskan, kemampuan fiskal daerah berada di kisaran Rp2 triliun dengan defisit mencapai Rp122 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah berupaya meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

Didit menyebut Silpa tahun anggaran sebelumnya mencapai Rp115 miliar, sehingga dapat menutup hampir seluruh defisit. Selain itu, DPRD meminta adanya penambahan target pendapatan sebesar Rp85 miliar.

“Kemarin Silpa kita menyentuh Rp115 miliar, sudah tertutup. Target PAD juga kita tingkatkan dengan meminta penambahan pendapatan di angka Rp85 miliar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa program prioritas pemerintah daerah seperti pendidikan dan kesehatan tetap menjadi fokus dan tidak akan terkena pemangkasan anggaran.

“Prioritas kita pendidikan dan kesehatan, ini kita amankan,” tegasnya.

Dalam upaya efisiensi, DPRD juga melakukan pemotongan anggaran internal serta meminta seluruh perangkat daerah melakukan hal serupa.

“Yang kita potong ini pendapatan DPRD, sedang dihitung berapa besarnya. Semua SKPD akan kita potong,” ujarnya.

Menurut Didit, langkah penghematan ini dilakukan agar penganggaran lebih realistis dan tidak menimbulkan kegiatan yang tidak dapat dijalankan.

“Percuma kita anggarkan lebih dari Rp2 triliun, tetapi tidak mampu dilaksanakan. Jadi ini benar-benar penghematan,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU