BANGKA BELITUNG -- Puluhan warga dari delapan desa, mengadukan PT Gunung Maras Lestari (GML) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung, Rabu 22 Mei 2026.
Kedatangan warga dari desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan dan Desa Air Duren, menuntut pembangunan kebun plasma yang berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML).
"Poin utama tuntutan dari masyarakat dari delapan desa agar PT GML mewujudkan plasma 20 persen dari kebun inti," kata Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya, kepada awak media usai mempunyai rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Babel.
Sambung Didit, perwakilan masyarakat juga meminta agar PT GML membayar kewajiban NOP, membeli Tandan Buah Segar (TBS) milik masyarakat dan meminta agar mengutamakan tenaga kerja lokal. Selain itu, ada permintaan masyarakat agar program KKSL tetap berdiri sendiri dan tidak dimasukkan ke dalam skema plasma.
" Poinnya kita sudah dapat, kita akan jadwalkan ulang yakni dengan memanggil PT GML," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: