Senin, 01 JUNI 2026 • 22:32 WIB

Rangkuman Sidang BPUPKI: Siapa Saja Anggotanya dan Apa Saja Hasil Sidangnya?

Author

Sejarah BPUPKI (ist)

BANGKA BELITUNG -- Salah satu pembahasan dalam sejarah Indonesia atau sejarah kemerdekaan Indonesia adalah BPUPKI dan susunan anggota BPUPKI tersebut. BPUPKI menjadi badan yang dibentuk pemerintah sebelum merdeka dan memiliki sejarah penting. 

Bersama BPUPKI inilah dirumuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan masih berlaku sampai sekarang. Disusul dengan perumusan Undang-Undang Dasar 1945. Maka mengenal BPUPKI secara rinci adalah hal penting dan menarik. Berikut informasinya. 

Sejarah BPUPKI

Susunan Organisasi dan Anggota BPUPKI
Tugas BPUPKI

1. Menyelidiki Persiapan Kemerdekaan
2. Merumuskan Dasar Negara
3. Membentuk Panitia Sembilan
4. Menyusun Rancangan UUD 1945
5. Menetapkan Bentuk Negara dan Pemerintahan
Hasil Sidang BPUPKI 1 dan 21.

Hasil Sidang Pertama BPUPKI 

Hasil Sidang Kedua BPUPKI 
Sejarah BPUPKI
Dikutip melalui Gramedia, BPUPKI (Badan Penyelidikan Kegiatan Persiapan Kemerdekaan Indonesia) adalah badan yang didirikan oleh pemerintah militer Jepang di tahun 1945 untuk mengadakan penyelidikan tentang persiapan kemerdekaan Indonesia.

Secara sederhana, BPUPKI merupakan badan yang dibentuk pemerintah Jepang dan sejumlah tokoh nasional di era perjuangan kemerdekaan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. 

Pemerintah Jepang kala itu, diwakili oleh Komando Angkatan Darat ke-16 dan ke-25 dalam pembentukan BPUPKI. Sekaligus dalam mendukung pelaksanaan tugas dari BPUPKI itu sendiri. Badan ini dibentuk di dua daerah, yakni Jawa dan Sumatera pada 1 Maret 1945. 

Sekilas, BPUPKI terbentuk atas kontribusi Jepang yang membantu Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda pada masa tersebut. Namun, langkah Jepang pada masa tersebut dipahami sebagai strategi politik untuk meraih simpati publik di Indonesia. Yakni dengan menjanjikan kemerdekaan dan direalisasikan dalam pembentukan BPUPKI. 

Sejarah terbentuk dan susunan anggota BPUPKI berawal dari 7 September 1944. Pada masa akhir dari Perang Pasifik dan Jepang mengalami kekalahan. Kemudian pada 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang Jenderal Kuniaki Koiso, memberi pengumuman yang salah satunya berisi kemerdekaan Indonesia. 

PM Jepang menyebut, kemerdekaan Indonesia diraih setelah memenangkan “Perang Asia Timur Raya”. Melalui pengumuman ini, pihak Jepang berharap rakyat Indonesia bersatu. Kemudian melawan kedatangan tentara Sekutu. 

Baru pada 1 Maret 1945, Jenderal Kumakichi Harada yang merupakan kepala pemerintahan pendudukan militer Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI. Tugas BPUPKI adalah meneliti, mengkaji dan menyiapkan urusan pemerintahan lain untuk mendukung berdirinya negara Indonesia. Sehingga mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. 

Secara resmi, pembentukan BPUPKI pada 29 April 1945 yang bertepatan dengan hari lahir Kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Berdirinya BPUPKI tentu membutuhkan ketua atau pemimpin. Sehingga asal usul susunan anggota BPUPKI adalah ditunjuknya Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat sebagai Presiden BPUPKI. 

Sementara untuk posisi Wakil Presiden BPUPKI adalah Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (dari pihak Jepang). Anggota dari BPUPKI kemudian total ada 67 orang, Dimana 60 anggota merupakan tokoh utama pergerakan nasional Indonesia. Sementara 7 anggota lain adalah orang-orang Jepang. 

Meskipun ada 7 anggota dari pihak Jepang, akan tetapi tidak berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan BPUPKI. Sebab peran utamanya hanya sebagai peninjau. Selama berdiri, BPUPKI tercatat mengadakan 2 pertemuan atau rapat dan tercatat dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. 

Susunan Organisasi dan Anggota BPUPKI

Sesuai penjelasan sebelumnya, susunan anggota BPUPKI terdiri dari 67 orang. Dimana 7 orang dari pihak Jepang dan 60 orang adalah para tokoh nasionalisme dari Indonesia. Kemudian, ada permintaan dari Jepang untuk menambah anggota. 

Sehingga total jumlah anggota di BPUPKI pada masa tersebut menjadi 69 orang di luar jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPUPKI. Tambahan anggota baru tersebut adalah dari rakyat Indonesia.

Berikut detail nama-nama para anggota dan susunan organisasi dari BPUPKI: 

KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua BPUPKI)
Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (Wakil Ketua BPUPKI)
Soekarno
Mohammad Hatta
Ki Hajar Dewantara
Raden Suleiman Effendi Kusumaatmaja
Samsi Sastrawidagda
Sukiman Wiryosanjoyo
Kanjeng Raden Mas Hario Sosrodiningrat
KH A Ahmad Sanusi
KH Wahid Hasyim
H Agus Salim
Raden Ashar Sutejo Munandar
Abdul Kahar Muzakir
Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
Raden Ruseno Suryohadikusumo
KH Abdul Halim Majalengka (Muhammad Syatari)
KRMT Ario Wuryaningrat
Ki Bagus Hadikusumo
KH Mas Mansoer
KH Masjkur
Agus Muhsin Dasaad
Liem Koen Hian
Mas Aris Mas
Sutarjo Kartohadikusumo
AA Maramis
Kanjeng Raden Mas Tumenggung Wongsonagoro
Mas Susanto Tirtoprojo
Mohammad Yamin
Raden Ahmad Subarjo
Raden Hindromartono
AR Baswedan
Raden Mas Sartono
Raden Panji Singgih
Raden Syamsudin
Raden Suwandi
Raden Sastromulyono
Yohanes Latuharhary
Raden Ayu Maria Ulfah Santoso
Raden Nganten Siti Sukaptinah Sunaryo Mangunpuspito
Oey Tiang Tjoei
Oey Tjong Hauw
Bandoro Pangeran Hario Purubojo
PF Dahler
Parada Harahap
Soepomo
Pangeran Ario Husein Jayadiningrat
Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma
Raden Abdul Kadir
Raden Abdulrahim Pratalykrama
Raden Abikusno Cokrosuyoso
RAA Purbonegoro Sumitro Kolopaking
Raden Adipati Wiranatakoesoema V
Raden Mas Margono Djojohadikusumo
RMTA Suryo
R Otto Iskandardinata
Raden Panji Suroso
Raden Ruslan Wongsokusumo
Raden Sudirman
Raden Sukarjo Wiryopranoto
Raden Buntaran Martoatmojo
Bendoro Pangeran Hario Bintoro
Tan Eng Hoa
Itibangase Yosio
Matuura Mitukiyo
Miyano Syoozoo
Tanaka Minoru
Tokonami Tokuzi
Itagaki Masumitu
Masuda Toyohiko
Ide Teitiroo. 

Sesuai penjelasan sebelumnya juga, terdapat tambahan anggota menjadi 69 orang dari pihak Indonesia. Kemudian ada tambahan 2 orang lagi dari pihak Jepang, sehingga dari 7 menjadi 9 orang Jepang yang menjadi anggota.

Penambahan anggota ini dilakukan setelah sidang kedua BPUPKI digelar. Adapun untuk tambahan anggota dari pihak Indonesia tersebut, daftarnya adalah sebagai berikut: 

Abdul Kaffar
BKPA Suryohamijoyo
KH Abdul Fatah Hasan
Raden Asikin Natanegara
Mas Besar Martokusumo
Pangeran Mohammad Noor

Tugas BPUPKI

Pembentukan BPUPKI memiliki tujuan utama untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sehingga menjadi momentum berdirinya negara baru, yakni Indonesia yang sebelumnya di bawah pendudukan Belanda dan disusul oleh Jepang. 

Dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi tugas umum BPUPKI. Berikut rinciannya: 

1. Menyelidiki Persiapan Kemerdekaan
BPUPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan memastikan semua kebutuhan negara merdeka sudah siap. Para anggotanya meneliti hal-hal penting seperti syarat berdirinya negara, kebutuhan hukum, dan struktur pemerintahan agar Indonesia dapat berdiri sebagai negara berdaulat.

2. Merumuskan Dasar Negara
Dalam sidang pertamanya, BPUPKI merumuskan dasar negara yang akan menjadi pedoman hidup dan arah ideologi bangsa. Hasil rumusan tersebut kemudian disepakati sebagai Pancasila, yang sejak kemerdekaan hingga sekarang menjadi landasan utama bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Membentuk Panitia Sembilan
Untuk memperdalam pembahasan dan menampung berbagai usulan, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan beranggotakan sembilan orang. Panitia ini bertugas merangkum masukan seluruh anggota dan menyiapkan naskah yang menjadi acuan dalam pembentukan negara Indonesia merdeka.

4. Menyusun Rancangan UUD 1945
Pada sidang kedua, BPUPKI membahas dan menyusun rancangan Undang-Undang Dasar 1945. Dokumen ini menjadi dasar hukum tertulis yang mengatur jalannya pemerintahan dan menjadi acuan semua peraturan hukum di Indonesia. Piagam Jakarta yang lahir dari sidang ini kemudian menjadi pembukaan UUD 1945.

5. Menetapkan Bentuk Negara dan Pemerintahan
BPUPKI akhirnya menetapkan Indonesia sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik. Keputusan ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan menjadi dasar terbentuknya Republik Indonesia (RI) yang kita kenal hingga kini.

ancasila dan UUD 1945. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU