Dinda Rembulan Emron, Anggota DPD RI asal Bangka Belitung di RDP DPD RI (14/07/2025) (Dok : Ist)
BANGKA BELITUNG -- Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, untuk menindaklanjuti persoalan pesangon 17.243 eks karyawan PT Timah yang belum dibayarkan sejak 2007.
Rapat yang dipimpin Ketua BAP DPD RI, Senator Abdul Hakim, menghadirkan perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan manajemen PT Timah Tbk.
Ketiga pihak dimintai penjelasan terkait mandeknya pencairan dana Rp35 miliar yang telah disetujui melalui APBN-P 2007 untuk membayar pesangon mantan karyawan tersebut.
Senator asal Bangka Belitung, Dinda Rembulan Emron, menegaskan agar kementerian terkait tidak saling melempar tanggung jawab. Menurutnya, sejak 2007 hingga kini, belum ada langkah nyata untuk memenuhi hak para mantan pegawai tersebut.
“Selama ini Kementerian BUMN, PT Timah, dan Kementerian Ketenagakerjaan saling menyalahkan. Padahal ini menyangkut hak ribuan orang yang telah lama diabaikan,” ujar Dinda dengan nada tegas.
Dinda juga memaparkan sejumlah dokumen, termasuk persetujuan DPR RI pada 2007 dan surat dari Menteri Keuangan tahun 2008 yang menyetujui realokasi dana ke Kementerian BUMN.
Namun, hingga kini, belum ada kejelasan realisasi, bahkan tanpa alternatif solusi seperti skema pembayaran bertahap atau pendekatan CSR.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah Berkomitmen Selesaikan Rekomendasi BPK RI
Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara Kementerian BUMN, Muhammad Khoerur Roziqin, mengatakan bahwa masalah ini merupakan tanggungan pemerintahan sebelumnya.
Ia menegaskan Kementerian BUMN tidak pernah menganggarkan dana pesangon tersebut karena bukan pihak yang membuat janji.
"Ini awalnya dijanjikan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kementerian BUMN tidak terlibat dalam penganggarannya. Jika rapat lanjutan digelar, sebaiknya libatkan juga Kementerian Tenaga Kerja," ujar Roziqin.
Sebagai informasi, persoalan ini bermula dari restrukturisasi PT Timah pascakrisis 1998 yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja massal tanpa pesangon bagi lebih dari 17.000 karyawan.
Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKBMKT) telah memperjuangkan hak-hak mereka selama hampir dua dekade tanpa kejelasan dari pemerintah maupun BUMN terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis