Opini: Siapa yang Menentukan Nilai Sebuah Karya? Refleksi atas Kasus Amsal Sitepu dan Perlindungan Karya Kreatif di Era AI
Ardito Rizky Wahyu Pratama
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang
KASUS Amsal Christy Sitepu membuka pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar dugaan korupsi. Ia dijerat persoalan hukum atas proyek video dokumentasi desa yang dinilai auditor mengalami mark-up harga, padahal harga itu mencerminkan konsep, proses, dan keahlian yang melekat pada sebuah karya kreatif, bukan sekadar biaya alat dan bahan.
Di tengah berkembangnya industri kreatif digital, perkara ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia masih kesulitan menilai nilai ekonomi sebuah karya kreatif secara adil.
Persoalan ini bukan kasus tunggal yang berdiri sendiri, melainkan cermin dari kekosongan regulasi yang selama ini dibiarkan menganga, sementara industri kreatif Indonesia terus tumbuh di depan mata.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat menyatakan bahwa kerja kreatif tidak memiliki harga baku, sehingga tidak bisa begitu saja disebut mark-up.
Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar selisih angka, melainkan sistem audit yang sejak awal memang tidak dirancang untuk menilai kerja kreatif.
Auditor terbiasa mengukur nilai proyek dari komponen fisik yang bisa dihitung, seperti harga kamera atau drone, tetapi tidak memiliki kerangka untuk menilai konsep, ide, dan keahlian yang justru menjadi inti dari sebuah karya kreatif. Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya nasib Amsal seorang, tapi apa yang terjadi setelah kasusnya viral.
Bayangkan seorang fotografer muda di Sulawesi yang baru saja ditawari proyek dokumentasi program desa, atau seorang desainer grafis di Yogyakarta yang tengah bernegosiasi harga untuk identitas visual badan usaha milik desa.
Setelah menyaksikan kasus Amsal, pertanyaan yang muncul di benak mereka bukan lagi soal harga yang adil, melainkan: apakah saya akan dipenjara karena menghargai karya saya terlalu tinggi? Inilah yang dalam ilmu hukum disebut chilling effect, yaitu ketika ancaman hukum membuat orang mengurungkan tindakan yang sebenarnya sah.
Efeknya tidak berhenti pada satu orang, tapi menjalar diam-diam ke seluruh ekosistem: para kreator mulai menghindari proyek pemerintah, bukan karena tidak kompeten, melainkan karena tidak mau menanggung risiko yang seharusnya tidak perlu mereka pikul.
Dalam konteks hukum media massa, video yang diproduksi seorang videografer merupakan karya sinematografi yang memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
Perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut pengakuan atas kepemilikan karya, tetapi juga hak ekonomi pencipta untuk memperoleh imbalan yang layak atas pemanfaatan hasil kreativitasnya.
Karena itu, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata besarnya nilai proyek, melainkan bagaimana negara menilai dan menghargai nilai ekonomi sebuah karya kreatif.
Ketika hak ekonomi pencipta tidak mendapat kepastian hukum yang memadai, pekerja kreatif berada dalam posisi rentan: karya mereka diakui secara hukum, tetapi nilainya justru bisa dipersoalkan lewat instrumen pidana.
Perkembangan media digital membuat karya video, fotografi, ilustrasi, dan konten multimedia menjadi bagian penting dari ekosistem media massa.
Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap karya-karya tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak cipta semata, tetapi juga dengan keberlangsungan industri media kreatif di Indonesia secara keseluruhan.
Kementerian Ekonomi Kreatif sebenarnya sudah mengakui bahwa pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dari pengadaan barang.
Pengakuan itu penting, tetapi selama sistem audit yang digunakan masih sistem yang sama, dan selama aparat penegak hukum belum dibekali pemahaman tentang cara industri kreatif bekerja, kasus seperti Amsal Sitepu akan terus berulang dengan nama yang berbeda.
Langkah paling mendesak adalah menyusun regulasi yang secara eksplisit mengatur penilaian harga wajar untuk pengadaan jasa kreatif. Bukan dengan menambahkan beberapa baris dalam Standar Harga Satuan yang sudah ada, melainkan dengan membangun kerangka yang benar-benar memahami bahwa nilai sebuah karya kreatif tidak bisa direduksi menjadi biaya material semata.
Harga sebuah video profil desa bukan hanya soal berapa harga drone-nya, tetapi juga berapa nilai dari konsep, proses, dan keahlian yang tidak bisa dibeli di toko.
Selain itu, perlu ada prosedur yang tegas: sebelum sengketa pengadaan jasa kreatif dibawa ke ranah pidana korupsi, harus ada tahapan penyelesaian administratif dan perdata yang wajib ditempuh lebih dahulu.
Ini bukan soal melindungi koruptor, melainkan soal memastikan bahwa instrumen pidana digunakan sebagai pilihan terakhir, bukan pilihan pertama, untuk masalah yang pada dasarnya bersifat perdata.
Jaksa dan auditor juga perlu dilatih secara sistematis tentang ekonomi kreatif, bukan sekadar pelatihan kilat, melainkan pemahaman yang cukup untuk membedakan mana yang benar-benar korupsi dan mana yang hanya terjadi karena tidak adanya standar harga yang jelas.
Di banyak negara, ketika terjadi sengketa soal nilai karya kreatif, pengadilan tidak mengandalkan kalkulasi biaya material semata.
Mereka memanggil asosiasi profesi yang memahami standar industri untuk memberikan keterangan ahli. I
Indonesia sebenarnya sudah punya komunitas videografer, fotografer, desainer, dan penulis yang cukup matang untuk menjalankan peran itu. Yang belum ada adalah kedudukan hukum yang kuat bagi mereka untuk terlibat secara formal dalam proses audit dan penyelesaian sengketa.
Ini celah yang relatif mudah ditutup, kalau ada kemauan politik untuk menutupnya. Kasus Amsal Sitepu bukan anomali.
Ia adalah bukti bahwa negara ini memiliki sistem hukum yang belum selesai menghadapi kenyataan ekonomi kreatif yang sudah lama ada di depan mata.
Ekonomi kreatif bukan fenomena baru; videografer, desainer, dan konten kreator sudah bekerja sama dengan pemerintah selama bertahun-tahun. Kekosongan regulasi ini bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul, melainkan sesuatu yang selama ini memang tidak pernah dianggap mendesak.
Persoalan ini akan menjadi jauh lebih rumit jika dibiarkan berlarut-larut. Apalagi Saat ini, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sudah mampu menghasilkan gambar, video, musik, hingga naskah hanya dalam hitungan detik, dan kemampuannya terus berkembang setiap saat.
Di satu sisi, teknologi ini membuka peluang baru bagi industri kreatif. Namun di sisi lain, kehadirannya juga akan mempertajam pertanyaan yang selama ini belum terjawab: jika negara saja masih kesulitan menghargai karya manusia secara adil, bagaimana negara akan menilai karya yang lahir dari kolaborasi manusia dan mesin, atau bahkan karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI? Jika masalah penghargaan terhadap karya manusia saja belum selesai, Indonesia juga harus bersiap menghadapi tantangan baru di era AI.
Kasus Amsal Sitepu seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara negara memandang karya kreatif.
Di era kecerdasan buatan (AI), ketika batas antara karya manusia dan hasil teknologi semakin tipis, perlindungan terhadap hak ekonomi kreator menjadi semakin penting.
Negara perlu memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak justru memperlemah posisi para pencipta, melainkan mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adil, adaptif, dan mampu mengikuti perkembangan industri media digital.
Selain memperbarui regulasi pengadaan jasa kreatif, pemerintah juga perlu menyusun pedoman mengenai penggunaan AI dalam produksi konten, termasuk memastikan bahwa karya manusia tetap memperoleh penghargaan yang layak serta terlindungi hak cipta dan hak ekonominya.
Jika regulasi tidak segera beradaptasi, ancaman terbesar bagi pekerja kreatif bukan hanya kemampuan AI menghasilkan konten, melainkan ketidakmampuan hukum memberikan kepastian dan perlindungan yang adil terhadap karya manusia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: