Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 29 JUNI 2026 • 17:04 WIB

PAD dan Retribusi 2025 Lampaui Target, Kota Pangkalpinang Kembali Raih WTP

PAD dan Retribusi 2025 Lampaui Target, Kota Pangkalpinang Kembali Raih WTPWali Kota Pangkalpinang Saparudin saat rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/6/2026) (IST)

BANGKA BELITUNG - Wali Kota Pangkalpinang H Saparudin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/6/2026). 

Alhasil, dalam penyampaiannya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 mencapai Rp267,128 miliar atau 111,57 persen dari target.

Sehingga capaian tersebut, Ibu kota Negeri Serumpun kembali mencatat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 dari BPK.

Di hadapan pimpinan sidang Bangun Jaya yang dihadiri hampir setengah anggota DPRD Kota Pangkalpinang, wali kota menyampaikan, bahwasanya total pendapatan daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun 2025 tercatat sebesar Rp955,623 miliar, atau 96,20 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp993,294 miliar. Yang mana Capaian tersebut terutama ditopang oleh sektor pajak daerah, retribusi, dan pendapatan lain-lain yang sah.

 "Rinciannya, realisasi pajak daerah mencapai Rp160,872 miliar atau 105,71 persen dari target. Sementara retribusi daerah terealisasi Rp74,190 miliar atau 109,54 persen," kata wali kota.

Sambung Saparudin, pendapatan lain dari pemerintah pusat dan antar pemerintah daerah terealisasi sebesar Rp688,495 miliar atau 92,60 persen dari target.

Sedangkan, belanja daerah pada APBD 2025 yang dialokasikan sebesar Rp1,050 triliun berhasil terserap Rp943,062 miliar atau 89,80 persen.

 " Anggaran digunakan untuk membiayai berbagai program pada 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, hingga belanja transfer, " urainya.

Atas capaian tersebut, Saparudin mengapresiasi seluruh perangkat daerah, camat, lurah, hingga jajaran DPRD yang telah bekerja sama dalam penyusunan laporan keuangan daerah.

Harapannya, pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 dapat berjalan lancar dan disahkan tepat waktu menjadi peraturan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERBARU

PAD dan Retribusi 2025 Lampaui Target, Kota Pangkalpinang Kembali Raih WTP

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!