BANGKABELITUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Babel, Selasa 30 Juni 2026.
Rapat dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Eddy Nasapta, rekomendasi yang disampaikan merupakan mandat dari dari undang - undang no 15 tahun 2004, yakni mewajibkan lembaga perwakilan menindaklanjuti temuan auditor negara.
" Badan anggaran (Banggar) DPRD Babel telah merumuskan sejumlah catatan kritis yang disepakati secara aklamasi dan disetujui seluruh anggota DPRD Babel, " tuturnya.
Dalam kesempatan itu, DPRD Babel juga menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2025 oleh gubernur kepada pimpinan legislatif.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Babel Hidayat Arsani, memastikan semua rekomendasi akan ditindaklanjuti secara serius sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Diakuinya, ada sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan sejumlah program yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Hal inilah yang menjadi komitmennya untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
" Apa yang telah diaudit oleh BPK, apa yang sudah disampaikan, yang baik kita pertahankan, yang kurang kita perbaiki,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: