Ilustrasi korban penyiksaan dan penyekapan (ist)
Bagus Indra Saputra, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
KASUS penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29), perempuan yang disekap dan dianiaya oleh pasangannya selama sekitar tiga tahun di Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, telah mengguncang ruang publik.
Luka fisik yang dideritanya, mulai dari cidera di wajah hingga hilangnya penglihatan, menyisakan trauma mendalam yang jauh dari selesai meski pelaku telah ditangkap.
Di tengah gelombang simpati dan kemarahan publik itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil langkah yang patut diapresiasi yaitu meminta lembaga penyiaran memperhatikan aspek pemulihan korban dalam setiap pemberitaan terkait kasus ini.
Permintaan KPI bukan tanpa alasan. Ketika sebuah kasus kekerasan menjadi konsumsi publik secara masif, ada resiko besar yang sering luput dari perhatian proses pemulihan korban justru bisa terganggu oleh cara media memberitakannya.
Detail luka yang dieksploitasi secara berlebihan, rekonstruksi kronologi yang diulang-ulang tanpa henti, atau wawancara yang memaksa korban mengingat kembali pengalaman traumatis, semuanya berpotensi menjadi bentuk kekerasan baru bagi korban yang sedang berjuang untuk pulih.
Para pendamping psikologis dan lembaga negara yang menangani kasus ini sepakat pada satu prinsip dasar rasa aman adalah fondasi utama pemulihan korban kekerasan. Tanpa rasa aman, proses pemulihan psikologis sulit dimulai.
Pertanyaannya, apakah rasa aman itu bisa terjaga ketika wajah, identitas, atau detail kondisi korban terus-menerus diekspos di layar kaca demi mengejar rating dan engagement? Di sinilah letak persoalan mendasar dalam industri penyiaran kita.
Logika bisnis media seringkali berbenturan dengan kepentingan korban. Kasus-kasus kekerasan yang menyayat hati memang punya daya tarik pemberitaan yang tinggi, tetapi daya tarik itu semestinya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip peliputan yang berperspektif korban dan trauma-informed.
Media memiliki kekuatan untuk membangun empati publik, tetapi kekuatan yang sama juga bisa berubah menjadi alat yang memperpanjang penderitaan jika digunakan secara serampangan.
Permintaan KPI kepada lembaga penyiaran sesungguhnya berpijak pada mandat yang jelas, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang mengatur bagaimana konten kekerasan, korban, dan kelompok rentan semestinya ditayangkan.
Namun pedoman di atas kertas tidak akan berarti banyak tanpa pengawasan yang konsisten dan kesadaran kolektif dari para pekerja media di lapangan. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, melainkan soal keberpihakan.
Ketika negara, melalui berbagai lembaga mulai dari Kementerian PPPA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hingga Kementerian Hak Asasi Manusia, bergerak cepat memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan menyeluruh, lembaga penyiaran semestinya menjadi mitra dalam upaya itu, bukan justru menjadi sumber tekanan baru bagi korban dan keluarganya.
Ada beberapa langkah konkret yang bisa ditempuh lembaga penyiaran untuk menyeimbangkan kepentingan publik atas informasi dengan hak korban atas pemulihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: