Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 03 JULI 2026 • 05:56 WIB

Opini: Siapa yang Menentukan Nilai Sebuah Karya? Refleksi atas Kasus Amsal Sitepu dan Perlindungan Karya Kreatif di Era AI

Opini: Siapa yang Menentukan Nilai Sebuah Karya? Refleksi atas Kasus Amsal Sitepu dan Perlindungan Karya Kreatif di Era AIIlustrasi karya kreatif (ist)

Ardito Rizky Wahyu Pratama

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

KASUS Amsal Christy Sitepu membuka pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar dugaan korupsi. Ia dijerat persoalan hukum atas proyek video dokumentasi desa yang dinilai auditor mengalami mark-up harga, padahal harga itu mencerminkan konsep, proses, dan keahlian yang melekat pada sebuah karya kreatif, bukan sekadar biaya alat dan bahan.

Di tengah berkembangnya industri kreatif digital, perkara ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia masih kesulitan menilai nilai ekonomi sebuah karya kreatif secara adil.

Persoalan ini bukan kasus tunggal yang berdiri sendiri, melainkan cermin dari kekosongan regulasi yang selama ini dibiarkan menganga, sementara industri kreatif Indonesia terus tumbuh di depan mata.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat menyatakan bahwa kerja kreatif tidak memiliki harga baku, sehingga tidak bisa begitu saja disebut mark-up.

Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar selisih angka, melainkan sistem audit yang sejak awal memang tidak dirancang untuk menilai kerja kreatif.

Auditor terbiasa mengukur nilai proyek dari komponen fisik yang bisa dihitung, seperti harga kamera atau drone, tetapi tidak memiliki kerangka untuk menilai konsep, ide, dan keahlian yang justru menjadi inti dari sebuah karya kreatif. Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya nasib Amsal seorang, tapi apa yang terjadi setelah kasusnya viral.

Bayangkan seorang fotografer muda di Sulawesi yang baru saja ditawari proyek dokumentasi program desa, atau seorang desainer grafis di Yogyakarta yang tengah bernegosiasi harga untuk identitas visual badan usaha milik desa.

Setelah menyaksikan kasus Amsal, pertanyaan yang muncul di benak mereka bukan lagi soal harga yang adil, melainkan: apakah saya akan dipenjara karena menghargai karya saya terlalu tinggi? Inilah yang dalam ilmu hukum disebut chilling effect, yaitu ketika ancaman hukum membuat orang mengurungkan tindakan yang sebenarnya sah.

Efeknya tidak berhenti pada satu orang, tapi menjalar diam-diam ke seluruh ekosistem: para kreator mulai menghindari proyek pemerintah, bukan karena tidak kompeten, melainkan karena tidak mau menanggung risiko yang seharusnya tidak perlu mereka pikul.

Dalam konteks hukum media massa, video yang diproduksi seorang videografer merupakan karya sinematografi yang memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.

Perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut pengakuan atas kepemilikan karya, tetapi juga hak ekonomi pencipta untuk memperoleh imbalan yang layak atas pemanfaatan hasil kreativitasnya.

Karena itu, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata besarnya nilai proyek, melainkan bagaimana negara menilai dan menghargai nilai ekonomi sebuah karya kreatif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Opini: Siapa yang Menentukan Nilai Sebuah Karya? Refleksi atas Kasus Amsal Sitepu dan Perlindungan Karya Kreatif di Era AI

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!