BANGKA BELITUNG -- Kepolisian Resor Belitung Timur menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan terbaru terkait kasus pengeroyokan yang menimpa tiga wartawan berinisial L (38), J (48), dan H (55).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, pada Kamis (17/7/2025).
Acara yang berlangsung di Joglo Graha Patriatama Polres Beltim pada Jumat (18/7/2025) itu dipimpin langsung Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe bersama Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko serta Kasi Propam IPDA Ardianto.
Sejumlah jurnalis dari wilayah Belitung dan Belitung Timur turut hadir.
Baca juga: Jadwal Penyaluran Bansos Beras 20 Kg untuk Warga di 7 Kecamatan Pangkalpinang
Kapolres menyampaikan bahwa dalam waktu kurang dari satu hari, pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah M (50), S (43), ZHR (54), DS (23), dan YN (38), yang berprofesi sebagai buruh harian, karyawan swasta, dan pelajar/mahasiswa.
Peristiwa bermula saat ketiga wartawan bersama seorang petugas dari KPH Gunung Duren bernama Yono mendatangi area di Jalan Tanjung Batu Buruk, Desa Mengkubang, untuk mengecek status kawasan tersebut, apakah termasuk hutan lindung atau bukan.
Ketegangan muncul saat mereka bertemu dengan warga setempat dan terlibat cekcok.
Konflik verbal tersebut kemudian berujung kekerasan fisik. Salah satu pelaku, HDR, disebut menyikut punggung H (55), sementara S (43) memukul kepala korban.
M (50) juga diduga ikut mendorong dan memukul, dan L (38) menerima tendangan serta dibanting hingga terjatuh. Bahkan setelah berusaha menyelamatkan diri ke mobil, salah satu korban kembali mendapat serangan fisik.
Baca juga: Polda Babel Kerahkan 355 Personel untuk Operasi Patuh Menumbing Tanggal 14-27 Juli 2025
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian, termasuk baju, celana, dan topi berbagai warna.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers