Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 21:18 WIB

Cara Mendapatkan Biaya Gratis Perceraian di Bangka Belitung, Dokumen yang Dibutuhkan dan Prosedur Pengajuan

Author

 Pengadilan Agama Bangka Belitung, Komplek Perkantoran Air Itam Pangkalpinang (ist)
BANGKA BELITUNG -- Mendapatkan biaya gratis untuk perceraian (disebut juga
berperkara secara Prodeo) di Bangka Belitung dimungkinkan bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Layanan ini diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014 dan dilaksanakan di Pengadilan Agama setempat. 

Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mendapatkan perceraian gratis di Bangka Belitung:
 
1. Syarat Utama (Prodeo)
Anda berhak mengajukan perceraian gratis jika memenuhi kriteria miskin/tidak mampu, dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut: 
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat.
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). 
 
2. Dokumen yang Diperlukan
Siapkan berkas persyaratan perceraian pada umumnya, namun biaya panjar perkara akan dibebaskan: 
Permohonan/Gugatan Cerai: Dibuat tertulis (posbakum pengadilan dapat membantu membuatkan).
Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
Foto Copy KTP (bermaterai Rp10.000 dan Nazegelen/stempel pos).
Foto Copy Akta Nikah (bermaterai Rp10.000 dan Nazegelen/stempel pos).
Surat Izin Atasan (jika PNS/TNI/POLRI/BUMN).
Surat Pernyataan Tidak Mampu (disediakan di Pengadilan). 
 
3. Prosedur Pengajuan di Bangka Belitung
Datang ke Pengadilan Agama (PA) Setempat: Datang langsung ke PA Sungailiat, PA Tanjungpandan, atau PA Pangkalpinang.
Menuju Posbakum (Pos Bantuan Hukum): Temui petugas Posbakum di Pengadilan untuk meminta formulir permohonan prodeo dan dibantu membuatkan surat gugatan secara gratis.
Ajukan Permohonan Prodeo: Daftarkan berkas dengan menyertakan SKTM. Panitera akan memeriksa berkas tersebut.
Sidang Penetapan Prodeo: Sidang akan dilakukan untuk memeriksa apakah Anda layak menerima layanan gratis.
Proses Sidang Cerai: Jika dikabulkan, sidang perceraian akan berjalan tanpa biaya panjar perkara hingga putusan. 
 
4. Bantuan Hukum Gratis (LBH)
Jika Anda membutuhkan bantuan hukum (pengacara) untuk mendampingi dalam proses tersebut, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung bekerja sama dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang memberikan jasa hukum gratis bagi masyarakat miskin. 
Anda bisa datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung untuk informasi OBH terdekat. 
 
Catatan Penting
Permohonan prodeo/gratis hanya berlaku untuk satu tingkat peradilan.
Layanan ini bergantung pada ketersediaan dana prodeo di Pengadilan Agama setempat.
Proses ini juga bisa dilakukan secara elektronik melalui e-Court. 
Pengadilan Agama Terkait di Bangka Belitung:
Pengadilan Agama Sungailiat
Pengadilan Agama Tanjungpandan
Pengadilan Agama Pangkalpinang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU