Kantor Imigrasi Pangkalpinang (ist)
BANGKA BELITUNG -- Kantor Imigrasi Kota Pangkalpinang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM. 03, Kelurahan Selindung Baru, Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung, dengan nomor telepon/Fax : (0717) 421774-424700. Kantor ini melayani pembuatan paspor dan izin tinggal bagi warga negara asing.
Mengurus paspor di Kantor Imigrasi Pangkalpinang kini wajib melalui aplikasi M-Paspor untuk pendaftaran antrean, foto, dan wawancara. Siapkan e-KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran/ijazah/buku nikah asli. Bayar kode billing yang diterima, lalu datang sesuai jadwal membawa berkas asli dan fotokopi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
Berikut panduan lengkapnya:
1. Persyaratan Dokumen (Asli & Fotokopi)
WNI Umum:e-KTP yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK).
Dokumen pendukung: Akta kelahiran, buku nikah/ijazah, atau surat baptis (pilih satu yang memuat nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua).
Paspor lama (bagi yang ingin mengganti paspor).
Anak (di bawah 18 tahun/belum menikah):e-KTP kedua orang tua.
KK dan Akta Kelahiran anak.
Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
Paspor orang tua.
2. Alur Pendaftaran (Aplikasi M-Paspor)
Unduh & Daftar: Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
Isi Data: Buat akun, isi data diri, dan unggah dokumen yang diminta.
Pilih Lokasi & Waktu: Pilih Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan tentukan tanggal serta jam kedatangan.
Bayar: Lakukan pembayaran melalui bank/pos/marketplace sesuai kode billing yang didapat dalam batas waktu (umumnya 2 jam).
3. Proses di Kantor Imigrasi Pangkalpinang
Datang Tepat Waktu: Datang sesuai jadwal di M-Paspor, berpakaian rapi dan sopan (tidak menggunakan pakaian berwarna putih).
Pemeriksaan Berkas: Petugas akan memeriksa dokumen asli dan fotokopi.
Foto & Wawancara: Proses pengambilan foto biometrik dan wawancara oleh pejabat imigrasi.
Tanda Terima: Setelah selesai, Anda akan menerima tanda terima pengambilan paspor.
4. Pengambilan Paspor
Paspor biasanya selesai dalam 3-4 hari kerja setelah sesi wawancara dan foto (tidak menghitung libur/Sabtu-Minggu).
Membawa e-KTP asli dan bukti tanda terima saat mengambil paspor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: