Bagus Indra Saputra, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
KASUS penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29), perempuan yang disekap dan dianiaya oleh pasangannya selama sekitar tiga tahun di Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, telah mengguncang ruang publik.
Luka fisik yang dideritanya, mulai dari cidera di wajah hingga hilangnya penglihatan, menyisakan trauma mendalam yang jauh dari selesai meski pelaku telah ditangkap.
Di tengah gelombang simpati dan kemarahan publik itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil langkah yang patut diapresiasi yaitu meminta lembaga penyiaran memperhatikan aspek pemulihan korban dalam setiap pemberitaan terkait kasus ini.
Permintaan KPI bukan tanpa alasan. Ketika sebuah kasus kekerasan menjadi konsumsi publik secara masif, ada resiko besar yang sering luput dari perhatian proses pemulihan korban justru bisa terganggu oleh cara media memberitakannya.
Detail luka yang dieksploitasi secara berlebihan, rekonstruksi kronologi yang diulang-ulang tanpa henti, atau wawancara yang memaksa korban mengingat kembali pengalaman traumatis, semuanya berpotensi menjadi bentuk kekerasan baru bagi korban yang sedang berjuang untuk pulih.
Para pendamping psikologis dan lembaga negara yang menangani kasus ini sepakat pada satu prinsip dasar rasa aman adalah fondasi utama pemulihan korban kekerasan. Tanpa rasa aman, proses pemulihan psikologis sulit dimulai.
Pertanyaannya, apakah rasa aman itu bisa terjaga ketika wajah, identitas, atau detail kondisi korban terus-menerus diekspos di layar kaca demi mengejar rating dan engagement? Di sinilah letak persoalan mendasar dalam industri penyiaran kita.
Logika bisnis media seringkali berbenturan dengan kepentingan korban. Kasus-kasus kekerasan yang menyayat hati memang punya daya tarik pemberitaan yang tinggi, tetapi daya tarik itu semestinya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip peliputan yang berperspektif korban dan trauma-informed.
Media memiliki kekuatan untuk membangun empati publik, tetapi kekuatan yang sama juga bisa berubah menjadi alat yang memperpanjang penderitaan jika digunakan secara serampangan.
Permintaan KPI kepada lembaga penyiaran sesungguhnya berpijak pada mandat yang jelas, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang mengatur bagaimana konten kekerasan, korban, dan kelompok rentan semestinya ditayangkan.
Namun pedoman di atas kertas tidak akan berarti banyak tanpa pengawasan yang konsisten dan kesadaran kolektif dari para pekerja media di lapangan. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, melainkan soal keberpihakan.
Ketika negara, melalui berbagai lembaga mulai dari Kementerian PPPA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hingga Kementerian Hak Asasi Manusia, bergerak cepat memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan menyeluruh, lembaga penyiaran semestinya menjadi mitra dalam upaya itu, bukan justru menjadi sumber tekanan baru bagi korban dan keluarganya.
Ada beberapa langkah konkret yang bisa ditempuh lembaga penyiaran untuk menyeimbangkan kepentingan publik atas informasi dengan hak korban atas pemulihan.
Pertama, membatasi eksposur identitas dan visual korban yang tidak esensial bagi kepentingan pemberitaan, terutama detail yang berpotensi memicu trauma.
Kedua, menghindari framing yang menyudutkan atau mempertanyakan pilihan korban, sebab pertanyaan semacam itu kerap muncul dalam kasus kekerasan dalam relasi intim dan justru memperkuat stigma alih-alih pemahaman.
Ketiga, melibatkan narasumber yang kompeten, seperti psikolog atau pendamping korban, untuk memberi konteks yang edukatif, bukan sekadar sensasional.
Keempat, dan barangkali yang terpenting, lembaga penyiaran perlu menahan diri dari dorongan mengejar rating dengan memperpanjang liputan kasus secara berlebihan setelah informasi pokok tersampaikan ke publik.
Ada titik di mana pemberitaan yang terus-menerus tidak lagi menambah nilai informasi, melainkan hanya memperpanjang eksposur korban terhadap sorotan yang tidak diinginkannya.
Kasus penyekapan dan penyiksaan di Bandung semestinya menjadi momentum bagi KPI, asosiasi media, dan lembaga penyiaran untuk merumuskan pedoman peliputan kekerasan berbasis gender yang lebih rinci dan mengikat, tidak hanya berhenti pada imbauan situasional.
Pemulihan korban adalah proses panjang yang membutuhkan lingkungan yang suportif, dan media adalah salah satu aktor yang paling menentukan lingkungan seperti apa yang akan diterima korban ketika kasusnya menjadi sorotan nasional.
Keberpihakan pada korban bukan berarti mengurangi keberanian jurnalistik dalam mengungkap kebenaran. Justru sebaliknya, keberpihakan itu memperkuat kredibilitas media sebagai institusi yang tidak hanya mengejar berita, tetapi juga menjaga martabat manusia yang beritanya sedang diceritakan.
Seruan KPI kali ini semestinya tidak berhenti sebagai pernyataan seremonial, melainkan menjadi titik tolak bagi seluruh industri penyiaran untuk lebih peka, lebih berperspektif korban, dan lebih bertanggung jawab dalam setiap tayangan yang mereka sajikan kepada publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: