Sabtu, 09 AGUSTUS 2025 • 11:24 WIB

Dor! Pelaku Jambret di Jalan Masjid Jamik Dilumpuhkan Timah Panas

Author

Residivis curat ditangkap (ho/babel.indozone.id)

BANGKA BELITUNG -- Tak butuh lama, kasus pencurian dan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang pegawai  bernama Indah (43) di Jalan Abdullah Addari Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Kamis (7/8/2025) lalu, langsung direspon cepat Polresta Pangkalpinang.

Seorang residivis Curas / Jambret berinisial FR (27), berhasil diringkus Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Intan yang dipimpin Plt. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosyua Surya Admaja.

Lalu bagaimana kasus Curas yang sempat viral di medsos bisa diungkap? Pagi itu Indah yang berniat beli buah, sempat kaget dengan kemunculan sepeda motor scoopy warna Putih dengan Nopol BN 28XX CC sebelah kiri korban.

Belum sempat hilang rasa kaget, korban lebih terkejut lagi saat tas yang disandang di bahu kiri ditarik paksa oleh pelaku, membuat korban oleng dan jatuh dari motor.

Akibat peristiwa naas tersebut korban mengalami patah tulang di bagian bahu sebelah kiri, bahkan tas yang berisikan uang tunai Rp.800.000, beserta kartu identitas pentingnya lainnya raib dibawa pelaku, hingga kasusnya dilaporkan ke SPK Polresta Pangkalpinang.

Baca juga: Inilah Hasil Survei Elekta Research Center Uniper Terbaru Pilwako Ulang Pangkalpinang 2025

Kurang dari 3X24 jam, setelah melakukan pennyelidikan Tim Buser Naga dibantu Anggota Polsek Bukit, Jum'at (08/8/2025) malam mengendus keberadaan pelaku di daerah Konghin, hingga akhirnya pelaku mendapatkan hadiah timah panas akibat ulahnya yang melakukan perlawan dan hendak melarikan diri saat akan diciduk.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Plt. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol. Yosyua Surya Admaja mengatakan, pengungkapan kasus ini terungkap berkat penyelidikan dan dibantu oleh informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Sambung Kompol Yosyua, saat menginterogasi tersangka Fer, diakui ada dua kasus Curas yang dilakukannya, Sabtu (17 Mei 2025) lalu sekira pukul 23.10 di Jl Solihin Gang Baru Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan baru Kabupaten Bangka Tengah, terbaru kasus yang dilakukannya di Jalan Abdullah Addari Kelurahan Masjid  Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Kamis (7/8/2025).

Disinggung ada Dua orang yang diamankan petugas, Dijelaskan Kompol Yoshua satu orang lainnya berstatus saksi. Yang mana dalam menjalankan aksinya tersangka Ferd meminjam Sepeda Motor milik Saksi SD (19)  dengan alasan ingin ke konter hp.

Sambungnya saat ini tersangka masih diamankan pihak kepolisian, berikut barang bukti 1 ( Satu) unit handphone Merk Realme Warna hitam, 1 ( satu) unit Sepeda Motor merk Scopy warna putih dengan NOPOL ( BN 2858 CC),b1 ( satu) buah tas warna hitam, 1 ( satu) helai Baju kaos Warna hitam, 1 ( satu) pasang sendal warna hitam list merah putih dan Kartu identitas milik korban.

" Para pelaku Curas/Jambret umumnya mengincar korbannya perempuan, tentu ini jadi imbauan untuk masyarakat agar tidak Jangan memakai perhiasan yang mencolok, menyimpan barang berharga dalam tas, pakailah barang yang seperlunya," imbau Kompol Yoshua. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU