Empat tersangka jaringan narkoba ditangkap (ho/babel.indozone.id)
BANGKA BELITUNG -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang dalam hitungan jam berhasil mengungkap empat tersangka jaringan narkoba Selasa, (29/7/2025) pekan lalu.
Informasi yang dihimpun babel.indozone.id, keempat tersangka HS (34), SN (39), EN dan RH ditangkap di tiga tempat berbeda dalam hitungan jam.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Naser menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, satuannya berhasil mengamankan HS (34) di kediamannya Dusun Sumujur, Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Alhasil, narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus, satu Plastik strip bening ukuran Besar.
"Tersangka pertama HS berhasil kita amankan di rumahnya, berikut barang bukti 133 butir pil ektasi yang terbungkus tujuh plastik bening," terang AKP Raden Naser yang didampingi KBO Ipda Tedi di ruang kerjanya.
Sambungnya, dari hasil interograsi satuannya bergerak melakukan pengembangan dan mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial ST selang dua jam petugas berhasil di kediamannya Pasir Garam Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
Adapun barang bukti yang diperoleh narkotika golongan1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dua plastik strip bening ukuran kecil, 1/2 (satu setengah) butir yang dibungkus plastik strip bening, 2 (dua) ball plastik strip bening, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam.
Selanjutnya masih kata AKP Raden Naser, pengembangan terus berlanjut hingga penangkapan terhadap seorang IRT ED (34) dan suaminya berinisial RH (31) di Dusun Sampur sekitar pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti satu plastic strip bening ukuran besar, berat Bruto Sabu :134,88 gram dan berat Bruto Extacy: 49,94 gram.
"Keempat tersangka kini sudah diamankan petugas, atas perbuatannya
para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan