Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 12 JUNI 2026 • 20:11 WIB

Didit Srigusjaya Tinjau langsung Lahan yang menjadi Konflik Warga Desa Nangka dengan PT BPPP

Didit Srigusjaya Tinjau langsung Lahan yang menjadi Konflik Warga Desa Nangka dengan PT BPPPKetua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, turun langsung meninjau lokasi pemblokiran jalan (Ist)

BANGKA BELITUNG -- Konflik penutupan akses jalan milik masyarakat Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BPP akhirnya menemukan titik terang.

Setelah mendapat perhatian langsung dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perusahaan tersebut bersedia membuka kembali jalan sepanjang 600 meter yang sebelumnya ditutup.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, turun langsung meninjau lokasi pemblokiran jalan pada Jumat (12/6/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap pengaduan masyarakat Desa Nangka yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Ibrahim.

Dalam peninjauan itu, Didit didampingi anggota DPRD Babel Daerah Pemilihan Bangka Selatan, yakni Rina Tarol, Musani, dan Warkamni. Turut hadir Sekretaris Daerah Bangka Selatan Hefi Nuranda, anggota DPRD Bangka Selatan Rusdiono, Kapolsek Airgegas Iptu William Situmorang, Kepala Desa Nangka Bayumi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kedatangan rombongan disambut antusias oleh warga Desa Nangka yang telah menunggu di lokasi bersama pihak manajemen PT BPP.

Didit mengatakan, setelah mempelajari persoalan yang terjadi, pihaknya menilai permasalahan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Nangka tidak menolak keberadaan investor, bahkan mengapresiasi hadirnya pabrik kelapa sawit yang memberikan dampak positif terhadap harga jual tandan buah segar (TBS) sawit milik petani.

"Alhamdulillah masyarakat sangat setuju dan berterima kasih dengan adanya investor pabrik kelapa sawit di sini karena bisa membuat harga sawit mereka bersaing," ujar Didit.

Namun demikian, persoalan muncul ketika PT BPP menutup akses jalan sepanjang 600 meter yang selama ini digunakan warga untuk menuju kebun mereka. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan keterangan masyarakat, jalan tersebut telah digunakan sejak tahun 2013, jauh sebelum perusahaan berdiri di kawasan tersebut.

Menurut Didit, informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa akses jalan itu pernah mendapatkan dukungan anggaran melalui APBD. Jika hal tersebut benar, maka jalan tersebut merupakan aset pemerintah yang tidak dapat ditutup secara sepihak.

"Informasi dari masyarakat, jalan ini bahkan sempat dianggarkan melalui APBD untuk pembukaan aksesnya. Artinya, kalau benar pernah dibantu APBD, otomatis ini adalah aset pemerintah. Nah, tiba-tiba tahun 2025 perusahaan menutup akses ini tanpa kompromi menyeluruh dengan masyarakat," tegasnya.

Setelah dilakukan dialog dan peninjauan lapangan, PT BPP akhirnya menyetujui tuntutan masyarakat. Perusahaan langsung mengerahkan alat berat untuk membuka kembali akses jalan yang sebelumnya ditutup serta melakukan perataan agar dapat kembali digunakan warga.

"Alhamdulillah, tuntutan masyarakat dikabulkan oleh perusahaan. Alat berat sudah bekerja, jalan akan dibuka dan diratakan kembali sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa," kata Didit.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Sekda Hefi Nuranda mengundang perwakilan masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, serta aparat keamanan untuk menggelar rapat koordinasi usai Salat Jumat. Pertemuan tersebut bertujuan menyusun kesepakatan tertulis yang memiliki kekuatan hukum agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Didit Srigusjaya Tinjau langsung Lahan yang menjadi Konflik Warga Desa Nangka dengan PT BPPP

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!