Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 07 JUNI 2026 • 19:26 WIB

UBB Hadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Bahas Fungsi MK dalam Negara Hukum Demokratis

UBB Hadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Bahas Fungsi MK dalam Negara Hukum DemokratisKuliah umum bertema “Aktualisasi Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Negara Hukum Demokratis” (UBB)

BANGKA BELITUNG -- Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar kuliah umum bertema “Aktualisasi Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Negara Hukum Demokratis” sebagai upaya memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai peran konstitusi, demokrasi, dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026) ini menghadirkan Yang Mulia Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, serta Dr. Anna Triningsih, S.H., M.Hum., Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli 

Kegiatan yang berlangsung di Balai Betason Kampus, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UBB tersebut dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama, Dr. Hamsani, S.E., M.Sc.

Turut hadir Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UBB, Elyas Kustiawan, S.Si., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UBB, Dr. Iskandar Zulkarnain, S.IP., M.A., Dekan Fakultas Hukum (FH) UBB, Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum., dosen, mahasiswa, serta berbagai unsur sivitas akademika UBB.

Dalam sambutannya, Dr. Hamsani, S.E., M.Sc. menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan kesadaran konstitusional di kalangan generasi muda. Menurutnya, mahasiswa perlu memahami konstitusi tidak hanya sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis hukum tata negara, tetapi juga mampu melihat https://ubb.ac.id/foto/2026/06/06/IMG_3881.JPGrelevansi konstitusi dalam menjawab berbagai persoalan kebangsaan dan kehidupan demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Kuliah umum ini menjadi ruang akademik untuk membahas posisi strategis Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai guardian of the constitution atau penjaga konstitusi dalam memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. Mahasiswa diajak memahami peran dan fungsi MK dalam menjaga konstitusi, melindungi hak-hak konstitusional warga negara, serta mengawal kehidupan demokrasi di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Yang Mulia Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara hukum dan demokrasi melalui kewenangan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, perselisihan hasil pemilihan umum, serta berbagai perkara konstitusional lainnya.

"Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan instrumen penting dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia," ujar Ridwan Mansyur.

Sementara itu, Dr. Anna Triningsih, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila merasa hak-haknya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Menurutnya, meskipun Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional, perkara yang paling banyak ditangani adalah pengujian undang-undang.

Ia mengungkapkan bahwa rata-rata terdapat sekitar 30 perkara yang masuk setiap bulan ke Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen pemohon perkara pengujian undang-undang berasal dari kalangan mahasiswa.

"Tingginya partisipasi mahasiswa dalam pengajuan perkara pengujian undang-undang menunjukkan meningkatnya kesadaran generasi muda terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliki sebagai warga negara," jelas Anna Triningsih.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari dosen dan mahasiswa mengenai dinamika ketatanegaraan, perkembangan demokrasi, serta tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya di tengah perkembangan masyarakat dan teknologi.

Melalui kuliah umum ini, UBB menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan forum-forum akademik yang memperkaya wawasan kebangsaan, memperkuat literasi hukum, serta mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, demokratis, dan memiliki kesadaran konstitusional yang kuat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Ubb.ac.id

Tags UBB
BERITA TERBARU

UBB Hadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Bahas Fungsi MK dalam Negara Hukum Demokratis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!