Gubernur Babel Hidayat Arsani bersama jajaran pejabat daerah menemui pendemo (diskominfo babel)
BANGKA BELITUNG -- Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa Gubernur bersama DPRD Babel saat ini telah mengakomodir Perda IPR (Izin Pertambangan Rakyat) sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi rakyat.
"Niat baik Gubernur dan DPRD terhadap Perda IPR ini sudah kita laksanakan, tinggal pembahasan dan pengesahan," ungkapnya, Senin (05/01/2026).
Didit menjelaskan, sejauh ini baru ada tiga kabupaten yang WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) telah keluar.
"Saya menegaskan kembali, bahwa WPR yang sudah keluar itu baru tiga ya, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur, sedang kabupaten lainnya, masih proses di pusat. Untuk Kabupaten Bangka, Bangka Barat dan Belitung yang belum keluar WPR-nya, silakan tanyakan apakah sudah menyampaikan WPR ke pusat, dan hal ini tidak ada hubungannya dengan Bapak Gubernur," jelasnya.
Dirinya mengimbau agar pihak kabupaten yang belum menyampaikan WPR, silakan menyampaikan WPR ke pusat. Dalam hal ini pemerintah provinsi dan pihak DPRD siap untuk membuat kerangka IPR-nya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM melalui Surat Keputusan tentang Wilayah Pertambangan pada 21 April 2022, diketahui Provinsi Bangka Belitung memiliki WPR dengan luasan mencapai 8.568,35 hektare.
“Untuk Bangka Induk, Bangka Barat, dan Belitung masih dalam proses. Pertanyaannya apakah mereka sudah menyampaikan ke pusat atau belum, itu tanyakan kepada mereka. Silakan pihak kabupaten menyampaikan WPR, kami dari DPRD akan menyiapkan kerangka untuk IPR-nya,” jelasnya.
Lebih lanjut, diketahui pembahasan WPR akan dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 21 Januari 2026 dan dilanjutkan melalui Panitia Khusus.
“Pembahasan ini tidak harus terburu-buru karena menyangkut aturan. Kalau salah, maka kami yang kena. Niat baik Gubernur dan DPRD terhadap Perda IPR sudah kita laksanakan, tinggal pembahasan dan pengesahan,” ungkapnya.
Sementara itu, berikut empat poin tuntutan yang disampaikan massa aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Air Itam Pangkalpinang.
Pertama, segera menyusun dan menjalankan formulasi kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rakyat guna membebaskan seluruh masyarakat kecil penambang yang ditangkap dan dipenjara akibat aktivitas pertambangan rakyat demi mempertahankan hidup.
Kedua, melakukan pengawasan ketat, berkelanjutan, dan transparan terhadap PT Timah dalam menjalankan seluruh regulasi pertambangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ketiga, senantiasa hadir, peduli, dan berpihak kepada rakyat setiap kali masyarakat mengalami perlakuan tidak adil oleh hukum, aparat, maupun kekuatan korporasi. Negara tidak boleh absen ketika rakyat dizalimi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan