BANGKA BELITUNG -- KPU Kabupaten Bangka menetapkan pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka peserta Pilkada Ulang Tahun 2025 dengan nomor urut lima pada Rabu (6/8/2025) malam.
Sebelumnya berdasarkan hasil musyawarah penyelesaian sengketa pilkada ulang tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka mengabulkan sebagian permohonan pasangan Rato-Ramadian sebagian.
Bawaslu Kabupaten Bangka memerintah KPU Kabupaten Bangka melakukan pengecekan kembali surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur tentang keterangan keabsahan ijazah Paket C, Rato Rusdiyanto.
Bawaslu memerintahkan termohon yakni KPU Kabupaten Bangka untuk melakukan klarifikasi keabsahan dan juga kebenaran terhadap ijasah paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai calon Bupati Bangka berkenaan 2 surat keterangan nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S. Kom, M.AP, selaku Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.
Untuk itu Bawaslu Kabupaten Bangka memberi batasan waktu selama tiga hari setelah keputusan tersebut dibacakan tersebut kepada KPU Kabupaten Bangka.
Terkait hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Bangka, Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti keputusan Bawaslu Kabupaten Bangka tersebut.
"Kita telah menindaklanjuti keputusan KPU. Kita melakukan lagi klarifikasi ke Kabupaten Kaur di Bengkulu, terkait surat keterangan yang belum di konfirmasi," kata Sinarto kepada wartawan Rabu (8/7/2025) malam.
Menurut Sinarto, pihaknya didampingi langsung oleh Bawaslu Bangka beserta staf KPU maupun Bawaslu dan Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung telah berangkat ke Kabupaten Kaur untuk mengklarifikasi keabsahan dan juga kebenaran terhadap ijasah paket C atas nama Rato Rusdiyanto.
"Setelah kita mendapatkan berita acara yang mana menegaskan bahwa surat tersebut yang belum kita klarifikasi, pada akhirnya kita mendapatkan jawaban bahwa memang benar surat tersebut dikeluarkan langsung oleh dinas pendidikan dari Kabupaten Kaur," tegas Sinarto.
Untuk itu pihaknya telah melakukan perubahan surat keputusannya (SK) terkait penetapan paslon di mana Rato Rusdiyanto-Ramadian ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka peserta Pilkada Ulang Tahun 2025.
"Kami wajib untuk menjalankan putusan dari Bawaslu Bangka tersebut. Di mana pada malam ini, sudah kami jalankan dan telah kami laksanakan," ungkap Sinarto.
Pihaknya sudah mengundang LO dari pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian untuk perubahan skema kampanye bagi paslon nomor 5 yang berlaku Kamis (7/8/2025).
Pada kesempatan ini pihak KPU Kabupaten Bangka, menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan paslon kepada pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bangka Rato Rusdiyanto-Ramadian sekaligus menyerahkan nomor urut 5 yang secara resmi ditetapkan sebagai peserta untuk pilkada ulang tahun 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan