Rabu, 22 JULI 2026 • 18:49 WIB

Saatnya Tata Kelola Pertambangan Timah di Pulau Belitung Dievaluasi Secara Menyeluruh, Edi: Masyarakat Berhak Peroleh Harga yang Adil

Author

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta (ist)

BANGKA BELITUNG -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta menilai perkembangan kondisi pertambangan timah di Pulau Belitung harus menjadi momentum bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya timah.

Evaluasi tersebut mencakup pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), optimalisasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), hingga dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.

Menurut Edi, persoalan yang dihadapi saat ini tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan RKAB PT Timah yang menyebabkan hasil produksi masyarakat belum seluruhnya dapat diserap. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem tata kelola pertambangan mampu menciptakan keadilan ekonomi bagi masyarakat Pulau Belitung.

"Kondisi ini seharusnya dapat diantisipasi lebih awal melalui perencanaan produksi yang matang. Kesalahan dalam perencanaan tidak boleh berujung pada terhambatnya perputaran ekonomi masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika hasil tambang masyarakat tidak terserap, dampaknya tidak hanya dirasakan para penambang, tetapi juga meluas kepada pelaku usaha, jasa angkutan, UMKM, hingga menurunnya daya beli masyarakat.

Selain persoalan RKAB, DPRD Babel juga menyoroti masih luasnya wilayah IUP timah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurut Edi, kondisi tersebut menimbulkan biaya ekonomi yang besar bagi daerah karena lahan yang berada di dalam kawasan IUP memiliki keterbatasan pemanfaatan untuk sektor ekonomi lainnya.

"Tanah merupakan aset pembangunan yang dapat dimanfaatkan untuk investasi, perkebunan, pariwisata, kawasan industri maupun kegiatan produktif lainnya. Ketika suatu wilayah telah dikuasai melalui IUP tetapi tidak segera dioptimalkan, maka daerah kehilangan berbagai peluang pertumbuhan ekonomi yang seharusnya bisa tercipta," katanya.

Karena itu, DPRD Babel meminta PT Timah melakukan intensifikasi pengelolaan seluruh wilayah IUP yang telah diberikan negara melalui kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan produksi yang terencana. Penguasaan wilayah yang luas, menurutnya, harus sejalan dengan produktivitas dan manfaat nyata bagi masyarakat.

DPRD juga menyoroti adanya ketimpangan harga bijih timah antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Edi menegaskan tidak boleh terjadi disparitas harga yang berkepanjangan apabila kualitas mineral yang diperdagangkan memenuhi standar yang sama.

"Prinsip keadilan dalam tata niaga harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat Belitung berhak memperoleh harga yang adil," tegasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Babel mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di Pulau Belitung. Keberadaan smelter dinilai mampu memperpendek rantai distribusi, menekan biaya logistik, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja baru, sekaligus memperkuat posisi tawar masyarakat penambang dan pelaku usaha lokal.

Lebih lanjut, Edi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi terhadap wilayah-wilayah IUP yang dalam jangka panjang tidak dimanfaatkan secara optimal serta tidak memberikan manfaat yang memadai bagi negara maupun masyarakat.

"Apabila syarat-syarat hukum terpenuhi, kawasan tersebut dapat ditata kembali sesuai mekanisme yang berlaku agar dapat dikelola oleh pihak yang benar-benar memiliki kemampuan investasi, produksi, dan hilirisasi sehingga aset negara tidak menjadi lahan yang menganggur," ujarnya.

Ia menegaskan, sumber daya alam tidak boleh hanya dikuasai secara administratif, tetapi harus mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata bagi rakyat.

"DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus mendorong Pemerintah Pusat mencari solusi atas persoalan RKAB demi melindungi masyarakat. Namun langkah tersebut harus diiringi pembenahan tata kelola PT Timah, percepatan hilirisasi di Pulau Belitung, evaluasi efektivitas pemanfaatan IUP, serta terciptanya keadilan harga bagi masyarakat Belitung," katanya.

Menurut Edi, sudah saatnya paradigma pengelolaan timah di Bangka Belitung tidak lagi berorientasi pada penguasaan wilayah semata, tetapi diarahkan pada produktivitas, pemerataan manfaat, peningkatan nilai tambah, serta sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU