Selasa, 16 JUNI 2026 • 19:56 WIB

Perda IPR Babel Segera Disahkan, Masyarakat Bisa Ajukan Izin Tambang Rakyat

Author

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar (ist)

BANGKA BELITUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadwalkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 22 Juni 2026 mendatang.

Perda tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Bangka Belitung sekaligus mengatur berbagai ketentuan terkait tata kelola sektor pertambangan di daerah.

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar mengatakan, seluruh tahapan pembahasan regulasi telah rampung sehingga siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai payung hukum bagi pengelolaan tambang rakyat di Babel.

"Jadi Paripurna 22 Juni 2026 ini, pengesahan Perda Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan pelimpamhan kewenangan ke Provinsi Babel," kata Eddy, Selasa (16/6/2026).

Ia mengatakan, perda tersebut nantinya, bakal mengatur berbagai ketentuan terkait pertambangan, termasuk regulasi mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Jadi untuk IPR ada di dalam perda itu, apabila perda sudah disahkan, tinggal aturan teknis. Melalui pergub untuk pertambangan rakyat. Kemudian di luar itu ada seperti pengumuman, penetapan blok, yang telah ditetapkan pada tiga kabupaten," katanya.

Politisi Golkar ini, mengatakan untuk saat ini baru tiga kabupaten memiliki wilayah izin pertambangan rakyat.

Berada di Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur. Sementara kabupaten lainnya dalam proses verifikasi di Kementerian ESDM.

"Yang daerah lain belum selesai verifikasi, dari Kementerian ESDM, masih proses pemberian izin, yaitu Bangka Induk, Bangka Barat, dan Belitung," katanya.

Ia berharap, pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat segera menyelesaikan persoalan teknis, apabila perda tersebut telah disahkan DPRD Babel.

"Kita harapkan dinas terkait dapat melakukan langkah penerbitan izin bagi rakyat, agar bisa melakukan pertambangan secara legal dan penampung timah nantinya ditetapkan gubernur, bisa BUMN, BUMD atau perusahan yang ditunjuk," katanya.

Dengan adanya perda itu, kata Eddy diharapkan menjadi solusi perbaikan tata kelola pertambangan rakyat dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

"Ketika perda itu sudah disahkan, ya maka proses pengajuan perizinan kelompok atau masyarakat sudah bisa dilakukan,"ujarnya.

Setelah perda tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) disahkan, Eddy memastikan, bakal ada regulasi lanjutan. Berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bangka Belitung yang mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan dan tata kelola izin pertambangan rakyat tersebut.

Sementara, Pj Sekda Provinsi Bangka Belitung, Fery Afriyanto, menyebut proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Belitung Timur, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan, wilayah pertambangan rakyat yang diusulkan, berada di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU