BANGKA BELITUNG -- Keberadaan samsat online akan sangat membantu mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di Bangka Belitung.
Dengan hadirnya E-Samsat, Anda tidak perlu khawatir antre dan datang ke lokasi samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui E-Samsat, Anda bisa lakukan cara berikut!
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Situs E-Samsat
Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi situs E-Samsat yang sesuai provinsi pelat kendaraan Anda. Dengan catatan bahwa layanan pajak motor online ini tidak berlaku untuk antarprovinsi.
Misalnya, Anda tinggal di Banten dan kendaraan bermotor Anda baik itu mobil maupun motor berpelat Jakarta, maka untuk membayar pajak Anda harus menggunakan atau membukaE-Samsat Jakarta.
Adapun beberapa situs samsat online untuk informasi maupun bayar pajak motor berdasarkan provinsi sebagai berikut:
E-Samsat Provinsi Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
E-Samsat Provinsi Jawa Tengah http://bppd.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
E-Samsat Provinsi Jawa Timur http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
E-Samsat Provinsi Jakarta http://bprd.jakarta.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/
E-Samsat Provinsi Banten http://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb
E-Samsat Provinsi Aceh http://esamsat.acehprov.go.id
Isi Data Kendaraan
Dengan catatan penting, pastikan data yang Anda isi sudah benar dan sesuai dengan kendaraan yang ingin Anda bayar pajaknya. Nah, di website E-Samsat yang anda buka, silahkan isi data kendaraan dengan detail sebagai berikut:
a). Kota
Samsat biasanya memiliki beberapa kantor Samsat di setiap kota, Maka silahkan pilih lokasi Samsat dimana kendaraan Anda berada.
b). Nomor polisi
Silakan masukkan nomor plat kendaraan bermotor Anda. Kode verifikasi (kode verifikasi). Masukkan kode keamanan yang tercetak di atas kertas. Anda akan diarahkan ke halaman data kendaraan serta pajak dan denda yang harus dibayar.
Tentukan Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak Kendaraan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: