BANGKA BELITUNG -- Universitas Bangka Belitung (UBB) menjadi tuan rumah kegiatan Edukasi dan Diseminasi Paten yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan tema “Inventor Berkarya, Paten Menjaga”, Kamis (4/6/2026), di Balai Besar Peradaban Kampus Terpadu UBB.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama UBB, Dr. Hamsani, S.E., M.Sc., dosen, peneliti, mahasiswa, serta berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap pengembangan inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat akademik mengenai pentingnya perlindungan paten sebagai upaya mendorong inovasi dan daya saing bangsa.
Dalam sambutannya, Dr. Hamsani menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan berbagai inovasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah dan nasional.
Ia menegaskan bahwa UBB terus mendorong sivitas akademika untuk menghasilkan karya-karya inovatif yang tidak hanya bernilai akademik dan sosial, tetapi juga memiliki perlindungan hukum melalui sistem kekayaan intelektual.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, S.H., M.H., saat membuka kegiatan menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur dalam setiap aspek kehidupan. Ia mengibaratkan filosofi handuk sebagai simbol kedisiplinan dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Johan juga mengajak mahasiswa untuk terus meningkatkan semangat belajar, menjauhi penyalahgunaan narkoba, menghindari perilaku yang bertentangan dengan norma sosial, serta bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Terkait substansi kegiatan, Johan menjelaskan bahwa paten memiliki peran strategis dalam melindungi hasil invensi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para inventor. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami manfaat, prosedur, dan pentingnya pendaftaran paten terhadap hasil penelitian maupun inovasi yang dihasilkan.
Pada sesi pemaparan materi, Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Raden Muhammad Agung Triadi, S.T., bersama Kepala Pusat Publikasi Ilmiah dan Kekayaan Intelektual UBB, Sintong Arion Hutapea, memaparkan konsep dasar paten, persyaratan dan mekanisme pendaftaran, hingga strategi perlindungan hasil penelitian dan invensi. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi terkait potensi paten dari hasil riset yang telah maupun sedang dikembangkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak inventor, peneliti, dan akademisi di Bangka Belitung yang memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta terdorong untuk mendaftarkan hasil invensinya. Sejalan dengan tema “Inventor Berkarya, Paten Menjaga”, kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat budaya inovasi dan ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi maupun masyarakat luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: