Senin, 29 SEPTEMBER 2025 • 18:28 WIB

Inilah 9 Raperda yang Diusulkan ke DPRD Pangkalpinang

Author

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin (ist)

BANGKA BELITUNG -- DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna ke empat masa persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Propemperda Kota Pangkalpinang Tahun 2026, Senin (29/9/2025).

Selain itu, Rapat Paripurna kelima masa persidangan I Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang dengan agenda Tanggapan Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi terhadap 2 Raperda dan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Pj Wali Kota Pangkalpinang mengenai 1 Raperda Inisiatif DPRD Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Pj Walikota Pangkalpinang M Unu Ibnudin menyampaikan bahwa dasar hukum dalam penyampaian program pembentukan Perda ini didasarkan pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Program pembentukan Perda (Propemperda) merupakan tahapan awal dari lima tahap pembentukan peraturan perencanaan, dan tahap penetapan Tahun 2026, perundang-undangan, yaitu tahap penyusunan, pembahasan, penetapan pengundangan.

“Berkaitan dengan Propemperda Kota Pangkalpinang terdapat 9 judul Raperda usulan dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang,” kata Pj Wali Kota Unu Ibnudin di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan dalam pembahasan Raperda tersebut semakin menguatkan sinergi dan kerjasama antara legislatif dengan eksekutif terkait demi terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk menindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut diatas, Pemerintah Kota Pangkal Pinang telah menyampaikan surat Nomor 180/309/HUK/IX/2025 perihal Penyampaian Judul Raperda untuk Propemperda Tahun 2026, tanggal 25 September 2025 yang telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang.

Adapun Rancangan Perda yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Pangkal Pinang kepada DPRD Kota Pangkal Pinang dan guna ditetapkan sebagai Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026 terdiri atas:

1. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

2. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

3. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027

4. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

5. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

6. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

7. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Persetujuan Lingkungan;

8. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Pengelolaan Sampah.

9. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Sedangkan Raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Pangkalpinang nantinya akan digabungkan bersamaan dengan Raperda yang diajukan oleh Eksekutif, yang tertuang didalam Keputusan DPRD Kota Pangkal Pinang tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Tahun 2025,” terang Pj Walikota Unu.

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang mengatur masalah penyusunan Peraturan Daerah di Lingkungan DPRD Kabupaten/Kota.

“Di dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa ketentuan mengenai penyusunan Perda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis, terhadap penyusunan perda kabupaten/kota lingkungan DPRD kabupaten/kota,” tutup Unu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Babel

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU