Bea Cukai Pangkalpinang Kunjungi Pulau Pongok, Pantau Harga Transaksi Pasar dan Edukasi Rokok Ilegal
BANGKA BELITUNG – Dalam rangka pelaksanaan program Customs Goes to Village (CGTV), Bea Cukai Pangkalpinang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Septian Budi, dan disambut langsung oleh Kepala Desa Pongok, Adung Taupik Hidayat, beserta perangkat desa setempat.
Kunjungan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP), khususnya terhadap komoditas hasil tembakau di daerah terpencil.
Data HTP sangat krusial dalam memastikan kesesuaian penerapan Harga Jual Eceran (HJE) serta sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan cukai ke depan.
Sebelum pelaksanaan pemantauan di lapangan, tim Bea Cukai melakukan koordinasi awal dengan Pemerintah Desa.
Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan serta memberikan penjelasan singkat mengenai tugas pokok dan fungsi Bea Cukai, termasuk pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC).
Pulau Pongok, yang juga dikenal sebagai Pulau Liat, merupakan salah satu pulau kecil di Kabupaten Bangka Selatan yang menyimpan potensi besar di sektor perikanan dan pariwisata bahari.
Masyarakat setempat sebagian besar bermata pencaharian sebagai nelayan, dan masih menjunjung tinggi budaya maritim yang menjadi bagian dari identitas wilayah pesisir.
Kegiatan pemantauan ini tidak hanya berfokus pada pengumpulan data HTP, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dalam hal edukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai, serta mendukung pengembangan potensi ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Dengan adanya kegiatan ini, Bea Cukai Pangkalpinang berharap dapat berkontribusi dalam pengumpulan data yang akurat, mendukung kebijakan fiskal nasional, sekaligus menjalin komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat di wilayah kepulauan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis