BANGKA BELITUNG -- Seorang mantan Kader Partai Politik berinisial Na dilaporkan Munawwar Kholis atas dugaan penggelapan ke Polresta Pangkalpinang, Selasa (19/8/2025) kemarin.
Informasi yang dihimpun babel.indozone.id, dugaan yang dilaporkan berdasarkan dengan Nomor LP/B/444/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, meliputi 1 unit laptop ASUS Vivobook X507ZD, 2 unit proyektor InFocus, 1 unit Samsung Galaxy Tab S9 FE, 1 unit printer Epson L3250, dan sejumlah perangkat lain.
"Semua aset itu diperoleh NA ketika dirinya masih menyandang status kader partai. Namun hingga ia tak lagi aktif sebagai kader, barang-barang tersebut tak pernah dikembalikan, justru dikuasai secara melawan hukum," kata Munawwar saat dihubungi, Rabu (20/8/2025) siang tadi.
Hal senada disampaikan Tim Kuasa Hukum Zainul Arifin dari Law Firm MZA & Partners menegaskan, perbuatan NA jelas-jelas memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, bahkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Karena barang itu berada dalam penguasaan akibat jabatan saat masih kader, maka unsur penggelapan jabatan terpenuhi. Dan karena hingga keluar dari partai barang tidak dikembalikan, makin jelas ada niat jahat untuk menguasai barang secara melawan hak,” tutur Zainul.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa apabila terbukti ada pihak lain yang membantu atau turut serta, Pasal 55 KUHP bisa dikenakan.
“Kami akan kawal sampai tuntas, karena barang bukti jelas, kerugian nyata, dan laporan sudah diterima resmi. Tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda-nunda. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” tandas Zainul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan