BANGKA BELITUNG -- Agung Setiawan resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel Kamis, (7/8/2025).
Agung Setiawan dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) DPRD Babel sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan almarhum Tarmizi Saat, yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Babel
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani memberikan ucapan selamat atas pelantikan Agung Setiawan.
"Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi menyampaikan selamat kepada Ir. Agung Setiawan sebagai pengganti antar waktu DPRD Babel," ujar Gubernur Hidayat Arsani.
Hadirnya Agung Setiawan sebagai anggota baru di lembaga legislatif provinsi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-2488. tahun 2025 Tanggal 4 Juli 2025, diharapkan Gubernur dapat diemban dengan baik, terutama dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap Saudara Agung Setiawan dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Inilah Hasil Survei Elekta Research Center Uniper Terbaru Pilwako Ulang Pangkalpinang 2025
Menurut Gubernur, pelantikan dan sumpah jabatan bukan sekadar seremonial semata, akan tetapi tanggung jawab sosial kepada masyarakat, karena DPRD merupakan perwakilan rakyat Negeri Serumpun Sebalai.
"Saya yakin dan percaya, bahwa anggota DPRD Babel yang dilantik hari ini, Saudara Agung Setiawan dapat melaksanakan tugas yang diamanahkan rakyat dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Babel Didit Srigusjaya yang memimpin pengambilan sumpah jabatan, serta pelantikan politisi Nasdem itu menyampaikan harapannya untuk dapat beradaptasi dan bersinergi dengan cepat bersama seluruh anggota lainnya.
"Semoga saudara Ir. Agung Setiawan sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2024-2029 dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai yang diinginkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan