Rabu, 06 AGUSTUS 2025 • 16:49 WIB

Harry Ardianto Dikukuhkan Jadi Ketum HIPMI Babel, Siap Mendorong Lahirnya Wirausaha Baru di Babel

Author

Pelantikan Ketua dan Pengurus DPD HIPMI Babel di Aula Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Rabu (8/8/2025). (babel.indozone.id/Revi Setiawan)

BANGKA BELITUNG - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari melantik dan mengukuhkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Babel Harry Ardianto beserta jajarannya periode 2025-2028, di Aula Pasir Padi Perkantoran Provinsi Bangka Belitung, Rabu (8/8/2025).

Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan penyerahan bendera Pataka dari Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari kepada Ketua Umum BPD Babel, Harry Ardianto.

Harry Ardianto dalam sambutannya berkomitmen siap berkolaborasi dan bersinergi serta menjadi mitra yang hebat dengan Pemda, baik kota/kabupaten, termasuk dengan Provinsi Babel.

"Ini amanah, karena tantangan kedepan tidaklah mudah, di sinilah saya selaku ketua bersama pengurus lainnya berkomitmen akan menggali potensi di dunia usaha, bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga sumbangsih yang bisa diberikan kepada masyarakat, terkhusus untuk Babel," tuturnya.

Sementara itu Akbar Himawan Buchari, berharap kepengurusan HIPMI Babel bisa membawa energi positif, bagi para pengurus dalam menjalankan roda organisasi serta mewujudkan program kerja HIPMI di Babel.

"HIPMI harus menjadi mitra strategis dalam pembangunan dan penciptaan wirausaha baru,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini Pemerintah Pusat mencanangkan pertumbuhan ekonomi 8 persen dan realisasinya saat ini pertemubuhan ekonomi Indonesia sudah berada di angka 5,2 persen, lebih tinggi pertumbuhan ekonomi dibandingkan negara lain.

“Kita tidak bisa membangun perekonomian daerah sendirian, butuh mitra stragis dan disinilah peran HIPMI  sangat penting dalam pembangunan dan penciptaan wirausaha baru," tukasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan, Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU