Bawaslu Kabupaten Bangka Kabulkan Permohonan Pemohon Sebagian, Apakah Rato- Ramadian Bisa Jadi Peserta Pilkada Ulang? Berikut Penjelasannya
BANGKA BELITUNG -- Bawaslu Kabupaten Bangka memutuskan mengabulkan permohonan pemohon pasangan bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati, Rato-Ramadian untuk sebagian, dalam sidang musyawarah yang digelar Senin (4/8/2025) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka.
Bawaslu Kabupaten Bangka juga memerintahkan KPU Kabupaten Bangka melakukan pengecekan kembali surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur tentang keterangan keabsahan ijazah Paket C, Rato Rusdiyanto
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto sebagai calon Bupati Bangka berkenaan dengan kebenaran syarat calon ijazah paket C," tegas Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Andi Budi Yulianto saat membacakan hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Bangka terkait permohonan sengketa yang disampaikan Rato Rusdiyanto-Ramadian terhadap keputusan KPU Kabupaten Bangka yang menyatakan pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka peserta pilkada ulang tahun 2025.
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan ini dihadiri Plt Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Andi Budi Yulianto, para Ketua dan Komisioner KPU Bangka, Pasangan Bakal Calon Rato Rusdianto dan Ramadian, serta Iwan Prahara selalu Kuasa Hukum Bacalon Rato Rusdiyanto-Ramadian.
Pada kesempatan ini Bawaslu memerintahkan termohon yakni KPU Bangka untuk melakukan klarifikasi keabsahan dan juga kebenaran terhadap ijasah paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai calon Bupati Bangka berkenaan 2 surat keterangan nomor800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Lisarmawan, S. Kom, M.AP, selaku Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.
"Memerintahkan termohon (KPU Kabupaten Bangka) untuk dapat menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keputusan ini telah dibacakan," kata Andi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Eropa menegaskan KPU Kabupaten Bangka harus melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk mengetahui surat keterangan yang menjadi alat bukti pemohon benar atau tidak.
"KPU menyatakan surat yang dihadirkan oleh pemohon dalam hal ini pasangan Rato-Ramadian itu adalah surat yang sesuai dengan kaidah ketentuan PKPU dan juknis 314 huruf n itu menurut KPU. Katanya, kalau sudah sesuai menurut administratif KPU berkewajiban melakukan verifikasi kembali karena diakui dalam beberapa kesempatan oleh KPU surat tersebut belum pernah diverifikasi," jelas Fega.
Dikatakan Fega dalam penelitian persyaratan yang disampaikan pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian itu ada mekanisme yang didapatkan dalam fakta musyawarah terkait pemohonan sengketa tersebut yang belum sempat diverifikasi oleh KPU Kabupaten Bangka.
Ditegaskannya, untuk verifikasi persyaratan pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka ini mekanisme dan teknisnya merupakan kewenangan KPU Kabupaten Bangka.
"Apabila terkonfirmasi ke Bawaslu Kabupaten Bangka, Bawaslu akan melakukan pengawasan, yang kemarin ada tapi surat yang dihadirkan pemohon itu belum pernah diverifikasi," ungkap Fega.
Terkait apakah pasangan Rato-Ramadian bisa menjadi peserta pemilu dengan nomor urut lima, Fega menyatakan pihak Bawaslu Kabupaten Bangka tidak bisa memastikan, karena dikembalikan ke KPU Kabupaten Bangka untuk memverifikasi dan melakukan penelitian dokumen persyaratan itu.
Fega menegaskan terkait objek sengketa yang diajukan oleh pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian ke Bawaslu Kabupaten Bangka sudah selesai di mana hasilnya sudah diputuskan dalam musyawarah terbuka pada hari ini Senin (4/8/2025).
"Sudah selesai dan dikembalikan ke KPU untuk melakukan penelitian surat keterangan yang mereka anggap sesuai itu keputusannya ada di KPU," tegas Fega. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan