Unggah Konten Negatif Terhadap Pribadi dr Della dan Rumah Sakit, Trie Lius Putri Siap-siap Bebas, Hakim Beri Vonis 10 Bulan Percobaan
BANGKA BELITUNG -- Trie Lius Putri divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan penjara.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Mohd Rizky Musmar, Senin (28/7/2025), di PN Pangkalpinang.
Terdakwa Trie menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, begitu pun dengan JPU.
JPU dalam tuntutan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Tukijan menyatakan, jika nantinya JPU menyatakan banding, kliennya tetap harus keluar dari sel.
Untuk diketahui usai ditetap jadi tersangka, Trie Lius Putri ditangkap dan dimasukan ke dalam penjara. Berbeda dengan dr Surya yang terbukti sebagai aktor dibalik beredarnya konten-konten negatif yang dilaporkan meski sempat ditahan namun akhirnya mendapat keringanan penahanan luar.
"Jaksa menyatakan pikir-pikir, paling lambat kan satu minggu, tapi kalau jaksa nantinya banding, klien kami harus keluar. Hasilnya vonis 6 bulan tapi tidak harus menjalani dengan masa percobaan 10 bulan, jadi selama 10 bulan itu klien kami ini tidak boleh melakukan kejahatan lain," ujar Tukijan.
Trie Lius Putri, terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bagaimana kronologi kasus ini?
Kasus ini melibatkan dr Surya Hafidiansyah yang merupakan dokter spesialis jantung di Bangka Belitung. Sedangkan korbannya atau pelapor adalah Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita. Surya sendiri bertugas di RSUP Ir Soekarno Bangka Belitung (Babel).
Trie sebagai pembuat konten di akun tiktok "Anak Muda O Pos" diperintah langsung oleh dr Surya untuk memuat konten info negatif tentang RSUD Depati Hamzah lalu menyebarkannya.
Akun TikTok "Anak Muda O Pos" memuat konten yang menyoroti dugaan skandal pengadaan alat Cath Lab di RSUD Depati Hamzah dan informasi negatif lainnya tentang RSUD dan Dinas Kesehatan.
Dalam persidangan sebelumnya dr Della Rianadita pun menceritakan awal mulanya perkara ini terjadi. Diceritakannya, awalnya dirinya mendapatkan kabar dari stafnya bahwa terdapat postingan negatif dirinya yang di posting oleh pemilik akun Tiktok "Anak Muda O Pos" yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu.
Mengetahui informasi itu, dirinya pun ikut membuka dan menonton postingan tersebut. Namun, saat itu dirinya menanggapinya dengan santai karena menganggap postingan tersebut hanya sebagai kritikan biasa.
Akan tetapi, diakuinya, lama kelamaan postingan Tiktok "Anak Muda O Pos" tersebut kian menjadi-jadi hingga terdapat 18 postingan negatif tentang dirinya bahkan menampilkan wajahnya.
Nah inilah yang membuat saya merasa keberatan, karena sudah menampilkan wajah saya dengan narasi bahwa saya adalah seorang koruptor dan pembunuh," ungkap dr Della.
Setelah mendapatkan saran dari keluarganya, pada Februari 2025, ia pun kemudian melaporkan pemilik akun TikTok "Anak Muda O Pos" ke Polresta Pangkalpinang.
dr Della mengakui bahwa dirinya melaporkan pemilik akun Tiktok "Anak Muda O Pos" ke Polresta Pangkalpinang karena dampak besar yang dirasakan oleh keluarganya, terutama orang tuanya yang sampai menarik diri dari lingkungan sosial akibat fitnah yang beredar masyarakat melalui media sosial.
Bahkan Della juga mengaku, awalnya dirinya hanya diam ketika akun TikTok Anak Muda O Pos mulai menyebarkan konten negatif yang menyerangnya secara pribadi. Bahkan hingga berjalan dua bulan, ia pun tetap memilih diam dan tidak merespon isi konten-konten tersebut.
Namun lama-kelamaan, ia mulai menyadari dan merasakan betapa besarnya pengaruh konten-konten media sosial tersebut terhadap keluarganya, terutama pada orang tuanya.
Bagaimana tidak, kata Della, kedua orang tuanya yang selama ini aktif ke masjid dan menghadiri tahlilan, tiba-tiba menarik diri. Bahkan orang tuanya, menolak keluar rumah, menghindari pertemuan dengan tetangga dan menutup diri dari lingkungan sosial.
Karena itulah, dirinya pun mengambil langkah dengan melaporkan pemilik akun TikTok Anak Muda O Pos ke Polresta Pangkalpinang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan di dalam konten-konten tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung