Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Dokter Spesialis Jantung di Bangka Belitung Divonis Masa Percobaan 1 Tahun
BANGKA BELITUNG -- Terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra divonis 7 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Pangkalpinang, dr. Della Rianadita.
Hukuman itu pun tidak perlu dia jalani dan diganti dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Sebelumnya, dokter Surya dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh JPU dalam kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Menyatakan dan mengadili terdakwa dengan vonis tujuh bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun, dan membayar denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Dwinata Estu Dharma dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Mohd Rizky Musmar.
Hakim Dwinata menyebutkan, hal yang menjadi pertimbangan vonis terhadap terdakwa adalah menyesali perbuatannya, adanya perdamaian dengan pihak korban melalui proses restorative justice.
"Terdakwa juga seorang dokter spesialis jantung yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat khusus pasien," ujar Dwinata.
Terhadap vonis hakim, dokter surya langsung menyatakan menerima. Adapun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Kasus ITE yang dilakukan oleh dr Surya melibatkan seorang mahasiswi bernama Trie Lius Putri. Trie sebagai pembuat konten di akun tiktok "Anak Muda O Pos" yang diperintah langsung oleh dr Surya untuk memuat konten info negatif tentang RSUD Depati Hamzah.
dr. Surya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual di balik konten-konten tersebut, memerintahkan dan menyuruh Trie Lius Putri untuk menyebarkannya.
Akun TikTok "Anak Muda O Pos" memuat konten yang menyoroti dugaan skandal pengadaan alat Cath Lab di RSUD Depati Hamzah dan informasi negatif lainnya tentang RSUD dan Dinas Kesehatan.
Tak terima dengan hal tersebut, dr Della Rianadita sebagai Direktur RSUD Depati Hamzah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan pencemaran nama baik.
Setelah melalui penyelidikan, dr Surya ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi aktor intelektual di balik konten-konten tersebut.
Dokter Surya sempat ditahan, namun mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Sementara Trie Lius Putri tetap ditahan di sel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang dokter dan isu yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung