Rabu, 23 JULI 2025 • 15:28 WIB

Tidak Memenuhi Persyaratan, Paslon Bupati Bangka Rato-Ramadian Gagal Ikut Pilkada Ulang

Author

Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangka. (ho/khamelia)

BANGKA BELITUNG -- KPU Kabupaten Bangka mengumumkan empat pasangan calon yang menjadi peserta pilkada ulang 2025 melalui rapat pleno Selasa (22/7/2025) malam. 

Empat pasangan calon yang menjadi peserta pilkada ulang 2025 yakni pasangan Andi Kusuma dan Budiono, Fery Insani dan Syahbudin, Aksan Visyawan dan Rustam Jasli serta Naziarto dan Usnen. 

Sedangkan pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadhan yang diusung Partai Nasdem dan Golkar dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka. 

Ketua KPU Kabupaten Bangka Sunarto melalui Anggota Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Redi Citra mengungkap ada dokumen persyaratan administrasi milik Rato Rusdiyanto yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPU Kabupaten Bangka. 

Baca juga: Tokoh Adat Belitung Dukung Para Dukun Kampong Bersuara, Abdul Hadi: Ini Alarm Keras, Bukti Krisis Kepemimpinan Akut

"Untuk pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian tidak dapat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati ulang, dikarenakan dalam penelitian persyaratan administrasi pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat," jelas Redi.

Menurut Redi rapat pleno penetapan peserta Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, dilaksanakan pada Selasa (22/7/2025) hingga pukul 23.00 WIB.

Setelah proses penetapan selesai selanjutnya KPU Kabupaten Bangka akan melaksanakan tahapan pada Rabu (23/7/2025).

Dilanjutkan dengan tahapan deklarasi damai bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka pada pilkada ulang 2025 pada Kamis (24/7/2025).

"Setelah pengundian nomor urut dan deklarasi damai tahapan berikutnya yakni kampanye untuk pasangan calon selama tiga puluh hari," kata Redi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU