BANGKA BELITUNG -- Kabupaten Belitung dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan Sirkuit Nasional (SIRNAS) Bulu Tangkis Tahun 2025.
Kepercayaan ini disambut dengan antusias oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat sebagai sebuah kebanggaan tersendiri.
Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat dalam sambutannya saat acara Gala Dinner sekaligus Pembukaan WONDR by BNI SIRNAS B 2025 pada Minggu malam (20/7/2025) di Rumah Dinas Bupati menyatakan bahwa ajang ini bukan hanya soal pertandingan olahraga, melainkan simbol bahwa daerah kecil juga mampu mewujudkan cita-cita besar.
“Belitung mungkin tidak memiliki gedung pencakar langit atau keramaian seperti kota metropolitan, tapi yang kami miliki adalah semangat dan rasa kebersamaan yang luar biasa.
Menjadi tuan rumah bukan tentang kemewahan panggung, tetapi tentang ketulusan dalam menyambut tamu dan kekuatan solidaritas,” ujarnya.
Di hadapan para tamu dan atlet dari seluruh penjuru Indonesia, Bupati menegaskan bahwa momen ini adalah pembuktian bahwa dari sudut timur Pulau Sumatera, Belitung mampu menunjukkan kapasitasnya di tingkat nasional.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin.
“Kepada seluruh atlet, bertandinglah dengan sepenuh hati dan semangat sportif. Mari jadikan ajang ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga kenangan manis yang akan terus dikenang,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Bupati Djoni berharap bahwa SIRNAS 2025 dapat memberikan kesan mendalam bagi semua pihak yang terlibat.
“Bila kalian kembali ke rumah masing-masing, bawalah salam hangat dari Belitung sebuah pulau kecil yang selalu terbuka untuk siapa saja.
Dengan semangat kerja keras dan kolaborasi, kami siap memberikan yang terbaik,” tutupnya.
Adapun rangkaian kegiatan WONDR by SIRNAS B 2025 akan berlangsung dari tanggal 21 hingga 26 Juli 2025 di Hall Abadi Tanjungpandan, dengan partisipasi sebanyak 115 klub dan total 525 atlet dari berbagai daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Setda.belitung.go.id