Kamis, 10 JULI 2025 • 15:47 WIB

Polda Babel Kerahkan 355 Personel untuk Operasi Patuh Menumbing Tanggal 14-27 Juli 2025

Author
Ilustrasi persiapan operasi patuh menumbing 2025 (ist)
BANGKA BELITUNG - Polda Babel akan menggelar Operasi Patuh Menumbing 2025 selama 14 hari mulai 14-27 Juli 2025. Sebanyak 355 personel dari Polda dan jajaran Polres akan diturunkan.
Sebelum pelaksaan, Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung menggelar persiapan berupa Latihan Pra Operasi (Latpraops) Patuh Menumbing 2025, Kamis (10/7/25) pagi di Gedung Sat PJR Ditlantas.
 
Latpraops dipimpin langsung Karo Ops Kombes Pol Muh Akbar Thamrin didampingi Dirlantas Kombes Pol Pringadhi Suparjan.
Hadir sejumlah Kasubdit dijajaran Ditlantas, para Kabagops serta Kasat Lantas Polres jajaran Polda Bangka Belitung.
 
Latpraops yang dilakukan ini untuk melihat kesiapan jajaran Lalu Lintas di Polda Babel jelang pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2025 yang akan digelar selama 14 hari mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Baca juga: Polda Babel Dalami Peran Tiga Tenaga Honorer di Kasus Hilangnya Ventilator RSUD Babel Senilai Miliaran

Dirlantas Pringadhi menjelaskan tujuan digelarnya kegiatan ini untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat untuk terwujudnya kamseltibcarlantas.
Menurut Pringadhi, ada beberapa hal yang dilakukan pada saat Operasi Patuh Menumbing berlangsung. Terutama dalam penegakan hukum lalu lintas dengan mengedepankan 12 sasaran prioritas.
 
Di antaranya melawan arus, menerobos lampu merah, penggunaan handphone, ranmor tidak sesuai peruntukkan hingga melampaui batas kecepatan.
 
"Pelanggaran kasat mata juga harus diberikan tindakan terutama yang mengakibatkan fatalitas terhadap laka lantas sehingga menyebabkan meninggal dunia. Titik fokus kita bagaimana dapat menertibkan masyarakat sesuai dengan tema tertib menjadikan Indonesia Emas sehingga berkurangnya angka fatalitas kecelakaan," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU