BANGKA BELITUNG - Untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen serta menjaga integritas proses Pilkada Ulang 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang memperketat pengawasan selama tahapan verifikasi ijazah Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen serta menjaga integritas proses pemilu," kata Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali di Pangkalpinang, Senin (7/7/2025).
Ia mengatakan, pengawasan difokuskan pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang khususnya terhadap ijazah yang dilampirkan oleh para Bakal Calon.
Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat dan berkoordinasi dengan instansi pendidikan, termasuk Dinas Pendidikan, sekolah asal atau SMA dan lembaga pendidikan tinggi serta Kemendikti.
"Penelitian keabsahan ijazah bakal calon merupakan salah satu tahapan krusial Pilkada ulang 2025, di Kota Pangkalpinang diikuti oleh 4 (empat) pasang Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mana para kontestan merupakan lulusan Sekolah maupun Perguruan Tinggi terbaik. Oleh karena itu, Bawaslu secara aktif melakukan penelusuran dan klarifikasi ke instansi penerbit ijazah untuk memastikan keaslian dokumen," terang Imam.
Selain itu, sebagai bentuk pencegahan Bawaslu telah menugaskan Jajarannya untuk melakukan pengawasan ke beberapa tempat pendidikan para bakal Calon untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut.
"Kami juga sudah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan melekat pada verifikasi ijazah ini ke berbagai SMA dan Perguruan Tinggi di dalam kota maupun diluar kota hingga ke Kementerian sebagai bentuk pencegahan dalam memastikan seluruh dokumen calon telah diverifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Jajaran KPU," ujarnya.
Tahapan verifikasi ijazah merupakan bagian penting dari proses seleksi administratif sebelum penetapan calon resmi. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU