Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 22 DESEMBER 2025 • 19:54 WIB

2.814 PHL Pemkab Bangka Terima SK PPPK, Ada Tambahan Rp 200 Ribu Perbulan dan Jaminan Hari Tua

2.814 PHL Pemkab Bangka Terima SK PPPK, Ada Tambahan Rp 200 Ribu Perbulan dan Jaminan Hari Tua2.814 pegawai harian lepas (PHL) di Pemkab Bangka resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan (diskominfo bangka)

BANGKA BELITUNG -- Sebanyak 2.814 pegawai harian lepas (PHL) di Pemkab Bangka resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Senin (22/12/2025).

SK tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Bangka Fery Insani didampingi Wakil Bupati Bangka Syahbudin dan Sekda Plt Sekda Bangka Thony Marza. 

Fery Insani menegaskan bahwa  pelantikan dan penyerahan SK ini dilakukan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kerja para PPPK. 

"Kebijakan ke depan tidak tahu seperti apa, paling tidak langkah awal ini sudah memberikan atribusi status sebagai PPPK," jelas Fery. 

Diakuinya perjuangan panjang para PHL di Pemkab Bangka sudah terbayarkan dengan diterimanya SK PPPK paruh waktu. 

Pada kesempatan ini ia juga mengatakan bahwa Pemkab Bangka memberikan tambahan pendapatan kepada para PPPK paruh sebesar Rp200.000 per bulan. 

Kebijakan penambahan pendapatan PPPK paruh waktu ini sudah disetujui DPRD Kabupaten Bangka. 

Selain itu juga, ribuan PPPK paruh waktu mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Fery mengingatkan agar seluruh pegawai dapat menggunakan uang tersebut secara bijak.

Dia juga mengingatkan para PPPK paruh waktu bisa meningkatkan kinerja, disiplin, tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah dan memberikan pelayan kepada masyarakat lebih baik lagi. 

Diakui Wakil Bupati Bangka Syahbudin, pelantikan ini merupakan momen bahagia pegawai PHL menjadi PPPK paruh waktu.

"Semua pegawai yang sudah dilantik hari ini, diharapkan kinerjanya harus lebih baik dari sebelumnya," pesan Syahbudin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

2.814 PHL Pemkab Bangka Terima SK PPPK, Ada Tambahan Rp 200 Ribu Perbulan dan Jaminan Hari Tua

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!