Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 17:25 WIB

Ketua DPRD Babel Akui Seleksi KPID Babel Cacat Prosedur, Sebut Komisi I Ngotot Dibuat SK

Ketua DPRD Babel Akui Seleksi KPID Babel Cacat Prosedur, Sebut Komisi I Ngotot Dibuat SKKetua DPRD Babel, Didit Srigusjaya (ist)

BANGKA BELITUNG - Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengakui ada kesalahan prosedur dalam seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Bangka Belitung periode 2025-2028.

Hal itu berdasarkan telaah hukum yang dilakukan Badan Hukum DPRD Bangka Belitung, terjadi maladministasi dan harus dilakukan tes ulang.

"Seleksi tidak melibatkan unsur dari KPI Pusat sehingga dikategorikan maladministrasi, lalu jumlah peserta dari 21 menjadi 36 tidak memiliki dasar hukum normatif yang sah," jelas Didit kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebutkan rekomendasi Ombudsman yang menyatakan hasil seleksi cacat hukum.

Sehingga, berdasarkan kondisi itu, wajib ditindaklanjuti oleh DPRD Babel.

Didit menyatakan Komisi I telah menyerahkan telaah hasil seleksi, yang akan disandingkan dengan kajian hukum DPRD Babel.

Agar keputusan yang diambil tidak salah, pihaknya akan membawa masalah itu ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 31 Desember 2025.

"Akan kami bawa ke Banmus, prosesnya juga menurut Ombudsman sudah salah dari awal, saya harus ambil sikap tegas," ujar Didit.

Dalam rapat Banmus itulah, kata Didit, diputuskan kajian hukum mana yang akan diambil, dengan melibatkan semua anggota Banmus, Biro Hukum Setda Pemprov Babel dan OPD terkait.

Hasil rapat Banmus inilah, yang akan direkomendasikan ke Gubernur Babel.

Disebutkan Didit, jika tetap mengusulkan tujuh Anggota KPID Babel terpilih ke gubernur sesuai rekomendasi Komisi I maka bertentangan dengan undang-undang.

Dia tak ingin pelantikan itu melanggar aturan, yang berdampak pada anggaran dan anggota KPID terlantik akan jadi temuan.

Disebutkan Didit, Komisi I DPRD Babel sepakat dengan hasil fit and propert test, agar ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Babel untuk disampaikan ke Gubernur Babel. 

"Pertimbangan Komisi I proses seleksi sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan, transparan, akuntabel, terbuka untuk umum," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Online

BERITA TERBARU

Ketua DPRD Babel Akui Seleksi KPID Babel Cacat Prosedur, Sebut Komisi I Ngotot Dibuat SK

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!