Pelaku saat digiring ke Mapolresta Pangkalpinang (ist)
BANGKA BELITUNG - Seorang Oknum guru olahraga Sekolah Dasar (SD) berinisial PM (32) diamankan Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang, Rabu (13/8/2025), kemarin, atas dugaan pencabulan terhadap muridnya berinisial RM (16).
Aksi bejad PM terhenti, setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian 23 April 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, aksi asusila yang dilakukan PM terjadi sebanyak empat kali dalam kurun waktu satu tahun.
Informasi yang dihimpun, pertama.kali PM menjalankan aksi asusila pada 19 April 2024. Tak sampai sampai disitu, 14 Agustus tahun 2024, melalui pesan WA, pelaku menghubungi korban dan mengundangnya untuk datang ke rumah di Gerunggang.
Hal senonoh pun terjadi di dalam kamar pelaku terhadap korban. Setelah puas, PM pun memberikan uang Rp 300 ribu kepada RM dengan dalih untuk uang jajan.
Selang dua bulan kemudian, bulan Oktober lagi lagi PM kembali menghubungi RM, di dalam kamar itulah pelaku PM ngajak perbuatan tak senonoh, dengan rasa puas kembali pelaku PM memberikan uang jajan kepada RM sebelum pulang.
Merasa keasikan dengan perbuatannya, PM lagi lagi menghubungl korban melalui chat Whatsapp pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 21.45 Wib untuk kembali berkunjung ke rumahnya.
Lagi lagi korban diajak pelaku masuk ke kamar, hingga terjadilah perbuatan asusila dan saat pamit pulang kembali PM memberi uang jajan Rp 100 ribu kepada RM.
Saat dikonfirmasi, Plt Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosua Surya Admaja, membenarkan penangkapan terhadap oknum guru SD berinisial PM.
Menurutnya, dari laporan orang tua korban, pihaknya melakukan pendalaman selama empat bulan lamanya.
Alhasil, Pers Unit PPA melakukan penyelidikan, assesment terhadap korban oleh Peksos Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, pemeriksaan psikologis korban, hingga keterangan saksi ahli pidana dengan barang bukti 1 (satu) Unit HP merk Iphone 11 Warna Hitam, hingga cukup bukti untuk mengamankan pelakU PM.
"Pelaku telah kita amankan, termasuk Barang bukti : satu (satu) Unit HP merk Iphone 11 Warna Hitam. atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 dgn ancaman hukuman minimal 5 thn, maksimal 15 thn atau pasal 6 huruf c UU RI No.12 tahun 2022 dgn ancaman hukuman 12 tahun," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan