BANGKA BELITUNG -- Inilah rincian biaya dan prosedur balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di kantor Samsat wilayah Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.
Yuk, siapkan syarat-syaratnya;
- Mengisi formulir SPPKB
- Identitas asli dan fotocopi
- STNK asli dan fc rangkap 2
- BPKB asli dan fc rangkap 2
- Kwitansi pembelian bermaterai 6000 rangkap 2
- SKPD (notice) tahun terakhir
- Cek fisik ranmor
- Fiskal antar daerah
Prosedur
- Pengambilan Formulir di loket pendaftaran
- Cek fisik nomor rangka dan nomor mesin di loket cek fisik
- Pembelian formulir BPKB di loket pendaftaran
- Penyerahan berkas di loket pendaftaran
- Penetapan di loket pentepan
- Pengambilan resi dan pembayaran di kasir
- Pengesahan STNK dan pengambilan di loket stnk
Penerbitan BPKB di Polda
Biaya:
PKB : TARIF X BOBOT X NJKB
BBN : NJKB X TARIF
STNK: Roda 2 : Rp. 100.000, Roda 4 : Rp. 200.000
BPKB : Roda 2 : Rp. 225.000, Roda 4 : Rp. 375.000
TNKB : Roda 2 : Rp. 60.000, RODA 4 : Rp. 100.000
Lama Penyelesaian:
STNK : 45 MNT
BPKB : 14 HARI KERJA
TNKB : 30 HARI KERJA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber:
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU