Panti lansia Bhakti Asih Siti Anna Pangkalpinang (ist)
BANGKA BELITUNG -- Panti Lansia Bhakti Asih Siti Anna merupakan satu dari 13 panti lansia yang terdata di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Panti ini berlokasi di Jalan Jendral Sudirman No. 104 Selindung Baru , Pangkalpinang.
Terdapat puluhan lansia yang tinggal di panti tersebut. Sebagian besar lansia itu dititipkan oleh keluarganya untuk tinggal di panti. Namun beberapa ada juga lansia terlantar yang dibawa oleh Dinas Sosial.
Panti Lansia Bhakti Asih Siti Anna sudah berdiri sejak tahun 2004 silam. Panti ini dibentuk oleh para suster KKS dengan visi supaya para lansia mengalami dan merasakan hidup sejahtera lahir batin, berguna, beriman, berpengharapan dan saling mengasihi dalam persaudaraan komunitas panti.
Kebanyakan para lansia yang tinggal di panti itu sudah tidak bisa beraktivitas dan hanya menghabiskan waktunya dengan duduk dan tidur-tiduran.
Panti Siti Anna menerima Lansia dengan syarat :
1. Bujang/lajang, Janda/duda, lansia, 60 tahun ke atas
2. Mempunyai penanggungjawab dari keluarga : anak kandung; kemenakan; sanak saudara; pihak III dari masyarakat
3. Sehat fisik dan mental :
a. Sehat fisik : tidak mengidap penyakit menular
- tidak sakit hepatitis B (HBSAg)
b. Sehat mental : tidak sakit ingatan (sakit jiwa)
c. Berobat jalan : bagi lansia yang sudah berobat jalan sebelum masuk
panti, dilengkapi data-data : rontgen paru-paru,
pemeriksaan laboratorium : Colesterol, trigliserit, gula
darah.
d. Kesadaran diri : lansia yang akan dimasukkan ke Panti mengerti dan mau
tinggal di Panti.
4. Mandiri masih dapat menolong diri sendiri
5. Dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, dapat bekerja sama dengan sesama lansia serta saling melayani.
6. Tidak diperkenankan ada transaksi jual beli di antara lansia.
7. Masa percobaan selama 1 bulan (1 tahun bagi yang bermasalah). Setelah masa percobaan ternyata yang bersangkutan tetap mau kembali ke keluarganya, maka dari pihak keluarga / penanggungjawab wajib menerima kembali ke keluarganya.
8. Biaya konsul dokter di Panti Bhakti Kasih Siti Anna gratis, tetapi obat-obat yang diperlukan atau pemondokan di rumah sakit menjadi tanggung jawab keluarga / penanggungjawab pihak III.
9. Biaya hidup dibayar di muka, selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan.
10. Penanggungjawab bersedia memelihara hubungan seerat – eratnya dengan penghuni yang dititipkan di Panti Bhakti kasih Siti Anna.
11. Penanggungjawab dan sanak saudara bersedia memelihara hubungan yang baik dengan pihak Panti Bhakti Kasih Siti Anna menyangkut pribadi lansia.
12. Penanggungjawab bersedia mematuhi dan menandatangani formulir yang disediakan pihak Panti Bhakti Kasih Siti Anna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: