KUA Tamansari Pangkalpinang (ist)
BANGKA BELITUNG -- Daftar nikah di KUA Pangkalpinang terbaru dapat dilakukan online melalui
SIMKAH atau langsung (offline) paling lambat 10 hari kerja sebelum akad.
Siapkan surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan (N1-N4), KTP, KK, Akta Kelahiran, dan foto 2x3 & 3x4. Biaya nikah gratis di KUA saat jam kerja, dan Rp600.000 jika di luar kantor/jam kerja.
Langkah-langkah Pendaftaran Nikah:
Surat Pengantar: Urus surat pengantar nikah dari RT/RW, lalu ke Kelurahan untuk mendapatkan formulir N1-N4.
Siapkan Berkas (Fotokopi & Asli): KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, ijazah terakhir, pas foto latar biru (2x3 dan 3x4), dan surat rekomendasi nikah (jika nikah di luar kecamatan tempat tinggal).
Daftar Online/Offline:Online: Buka https://simkah4.kemenag.go.id/ , buat akun, isi data, dan pilih jadwal.
Offline: Datang langsung ke kantor KUA di Pangkalpinang (Kecamatan Bukit Intan, Gerunggang, Pangkal Balam, Rangkui, Taman Sari, Gabek, atau Girimaya) dengan membawa berkas.
Verifikasi Berkas: Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Biaya: Bayar Rp600.000 (jika luar kantor) via bank/pos, atau Rp0 (gratis) di kantor KUA.
Akad Nikah: Pelaksanaan pernikahan sesuai jadwal yang disepakati.
Catatan: Pastikan calon pengantin wanita sudah melakukan imunisasi TT (Tetanus Toxoid) dan mendapatkan sertifikat layak kawin dari Puskesmas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: