BANGKA BELITUNG -- Kesal sering diejek, AG (32) nekat menganiaya teman wanitanya, MT (20), menggunakan parang di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Selasa (21/7/2026).
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka robek parah di bagian telapak kaki hingga harus dirujuk ke RSUP Ir. Soekarno.
Kanit Reskrim Polsek Jebus, Ipda Daffa Al Malik membenarkan adanya kasus penganiayaan berat terhadap seorang wanita tersebut. Keduanya diketahui tidak memiliki hubungan asmara dan sehari-harinya memang berteman.
“Kejadiannya itu Selasa lalu, 21 Juli 2026 sore di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga,” kata Ipda Daffa saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (25/7/2026).
Ipda Daffa menyebut, pelaku nekat melukai korban karena merasa sakit hati sering diejek oleh korban.
"Saat kami interogasi, pelaku juga mengakui bahwa dia memang melakukan penganiayaan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ditanyai lebih lanjut ejekan seperti apa yang dilontarkan korban sehingga memancing emosi pelaku untuk melakukan tindakan penganiayaan, dia menyebut bahwa saat ini pihaknya masih mendalami hal itu dan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tanya katanya cuma karena sering diejek, ini masih terus kami dalami lagi,” sambungnya.
Kendati demikian, Ipda Daffa mengatakan bahwa luka korban hanya terdapat pada bagian kaki sebelah kiri.
Namun karena luka yang cukup parah tersebut, korban yang sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Bakti Timah Parittiga harus dirujuk ke RSUP Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung untuk perawatan yang lebih lanjut.
Lebih lanjut, pengungkapakan kasus tersebut bermula ketika pihak kepolisian Polsek Jebus mendapatkan laporan dari ibu korban.
Ibu korban yang sedang berada di kediamannya di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga mendapat kabar bahwa anaknya sedang berada di Rumah Sakit Bakti Timah Kecamatan Parittiga.
Korban saat itu berada di luar rumah, tepatnya di daerah Desa Cupat. mendengar kabar tersebut, ibu korban langsung bergegas ke rumah sakit dan mendapati anaknya mengalami luka robek pada bagian telapak kaki sebelah kiri.
Korban kemudian dirujuk ke RSUP Ir. Soekarno Provinsi Babel dan kemudian membuat laporan ke Polsek Jebus.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek melakukan serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana penganiayaan tersebut.
Tak lama setelah itu, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Beberapa jam kemudian, malam harinya pelaku ditangkap di sebuah pondok kebun di Desa Cupat.
Kini, AG telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui perbuatannya yang melakukan penganiayaan menggunakan parang/golok panjang.
“Setelah ditangkap, pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Jebus untuk terus diperiksa,” ujar Ipda Daffa.
Atas perbuatannya, pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) sebagaimana di maksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: