BANGKA BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Bangka telah mematangkan berbagai agenda seru dan khidmat untuk merayakan momen bersejarah peringatan HUT ke-81 RI.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Asep Setiawan mengakui, kepanitiaan sudah resmi dibentuk demi memastikan seluruh rangkaian acara berjalan mulus dan tertib.
"Kami mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut ambil bagian memeriahkan momen ini. Ini adalah wujud sukacita dan rasa cinta kita pada tanah air," ungkap Asep Setiawan, Jumat (17/7).
Rangkaian acara akan dibuka secara resmi dengan agenda formal, mulai dari sidang paripurna DPRD Bangka untuk menyimak pidato kenegaraan Presiden RI, hingga momen syahdu renungan suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Padma Satria Sungailiat.
Tepat pada Senin 17 Agustus 2026, halaman Kantor Bupati Bangka akan menjadi pusat perhatian untuk Upacara Bendera Kemerdekaan.
Setelah upacara selesai, agenda akan berlanjut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat. Di sana, Pemkab Bangka akan menyerahkan remisi secara simbolis kepada para warga binaan yang memenuhi syarat.
"Sebuah tradisi kemanusiaan yang selalu dinanti di hari kemerdekaan warga binaan, nanti akan ada pemberian remisi kepada warga binaan," jelasnya.
Bagi masyarakat yang mencari hiburan dan kemeriahan, pastikan untuk mengosongkan jadwal pada 19 hingga 20 Agustus 2026. Pasalnya, dua hari tersebut akan menjadi panggung bagi Pawai Indah dan Karnaval Akbar yang selalu menjadi daya tarik utama warga Bangka.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, panggung kehormatan akan didirikan di kawasan TMP Padma Satria. Acara ini dipastikan bakal meriah karena melibatkan kreativitas dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, mahasiswa, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bangka, komunitas dan masyarakat umum.
"Jadi, siapkan kostum terbaik dan atribut merah-putihmu. Mari kita buat Agustus 2026 ini jadi momen yang tidak terlupakan di Bumi Sepintu Sedulang," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: