BANGKA BELITUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kembali mendapat penghargaan dari Kementrian Hukum Republik Indonesia. Kali ini predikat A diraih ibukota Provinsi Babel, terkait Indeks Reformasi hukum dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk dan beroperasi di setiap kelurahan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Johan Manurung dan diterima oleh Wali Kota Pangkalpinang H Saparudin di Ruang Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu 3 Juni 2026.
" Ini kabar gembira untuk Kota Pangkalpinang, ini menjadi bukti nyata bahwa kami peduli dengan terbentuknya Posbankum di setiap keluarahan, " kata pria yang akrab disapa Bang Udin dalam sambutannya.
Dengan raihan predikat A ini, sambung Wali kota, menjadi momentum untuk memicu semangat baru.
" Kita akan pertahankan dan bila perlu kita tingkatkan pelayanan hukum, bahwasanya negara hadir di tengah tengah masyarakat," ucapnya.
"Kita siap bersinergi, termasuk dengan kemenkum. Pendekatan ini diharapkan membuat pemahaman hukum perangkat daerah dan aparat semakin tajam dan tepat sasaran dalam menyelesaikan masalah yang ada di lapangan, " tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan