Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 21:59 WIB

Inilah Alasan Pemprov Bangka Belitung Tidak Memberlakukan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2026

Inilah Alasan Pemprov Bangka Belitung Tidak Memberlakukan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2026Samsat Pangkalpinang (ist)

BANGKA BELITUNG -- Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun 2026 ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengindikasikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak akan diberlakukan lagi.

Hal tersebut berdasarkan arahan dari Kemendagri kepada Bakuda dan Bappeda se-Indonesia.

Langkah ini diambil oleh Pemprov Babel karena dianggap program pemutihan pajak ini kurang mendidik kepada perilaku masyarakat dalam tanggung jawab membayar pajak.

“Pola pemutihan ini selalu berulang-ulang, karena masih banyak masyarakat kebiasaan menunggu program pemutihan selanjutnya, tentu ini kurang mendidik,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M. Haris kepada media, akhir tahun 2025 lalu.

Disampaikan Haris, pihaknya berharap kepada masyarakat Bangka Belitung mulai saat ini untuk patuh membayar pajak, dan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan sampai saat ini belum membayar pajak untuk segera membayar, sehingga bersama-sama dapat mendukung APBD, guna melaksanakan pembangunan di Babel ini.

“Kita telah survei dan data, sebagian masyarakat untuk membayar pajak masih menunggu adanya program pemutihan, kami berharap itu tidak terjadi, karena kalau rutin membayar pajak setiap tahun, maka tidak terasa berat, namun jika harus menunggu program pemutihan dikhawatirkan akan terjadi penunggakan, jadi apabila sudah dekat jatuh tempo maka segeralah untuk membayar pajak,” ujarnya.

Dengan dihapuskannya program pemutihan pajak ini tentu pemerintah tidak akan tinggal diam. Tahun 2026 nanti, Pemprov Babel akan bekerjasama dengan Telkom Grup konsorsium untuk memberikan edukasi dan terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan jatuh tempo bayar pajak ataupun tunggakkan untuk membayar pajak.

“Jadi kami akan memberikan informasi kepada masyarakat yang memiliki kendaraan apabila sudah jatuh tempo membayar pajak, ataupun tunggakkan pajak melalui pesan WhatsApp, sehingga masyarakat bisa segera membayar pajak ke seluruh layanan Samsat di wilayah Bangka Belitung,” tutupnya. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Inilah Alasan Pemprov Bangka Belitung Tidak Memberlakukan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!