BANGKA BELITUNG -- Keberadaan samsat online akan sangat membantu mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di Bangka Belitung.
Dengan hadirnya E-Samsat, Anda tidak perlu khawatir antre dan datang ke lokasi samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui E-Samsat, Anda bisa lakukan cara berikut!
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Situs E-Samsat
Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi situs E-Samsat yang sesuai provinsi pelat kendaraan Anda. Dengan catatan bahwa layanan pajak motor online ini tidak berlaku untuk antarprovinsi.
Misalnya, Anda tinggal di Banten dan kendaraan bermotor Anda baik itu mobil maupun motor berpelat Jakarta, maka untuk membayar pajak Anda harus menggunakan atau membukaE-Samsat Jakarta.
Adapun beberapa situs samsat online untuk informasi maupun bayar pajak motor berdasarkan provinsi sebagai berikut:
E-Samsat Provinsi Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
E-Samsat Provinsi Jawa Tengah http://bppd.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
E-Samsat Provinsi Jawa Timur http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
E-Samsat Provinsi Jakarta http://bprd.jakarta.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/
E-Samsat Provinsi Banten http://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb
E-Samsat Provinsi Aceh http://esamsat.acehprov.go.id
Isi Data Kendaraan
Dengan catatan penting, pastikan data yang Anda isi sudah benar dan sesuai dengan kendaraan yang ingin Anda bayar pajaknya. Nah, di website E-Samsat yang anda buka, silahkan isi data kendaraan dengan detail sebagai berikut:
a). Kota
Samsat biasanya memiliki beberapa kantor Samsat di setiap kota, Maka silahkan pilih lokasi Samsat dimana kendaraan Anda berada.
b). Nomor polisi
Silakan masukkan nomor plat kendaraan bermotor Anda. Kode verifikasi (kode verifikasi). Masukkan kode keamanan yang tercetak di atas kertas. Anda akan diarahkan ke halaman data kendaraan serta pajak dan denda yang harus dibayar.
Tentukan Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak Kendaraan
Formulir yang Anda isi akan digunakan sebagai tanda terima pajak dan harus diserahkan ke Samsat di kota tempat Anda tinggal. Formulir yang akan Anda isi adalah:
a). Kota
Masukkan kota tempat Anda akan mengambil tanda terima pajak kendaraan. Samsat, silahkan isi lokasi samsat terdekat.
b). Bank
Isi nama bank tempat Anda akan memutuskan untuk membayar pajak kendaraan. layanan. Jika Anda menggunakan electronic banking, harap isi layanan atau metode pembayaran pajak kendaraan bermotor, lalu pilih perbankan online.
c). Kode pembayaran
Anda akan mendapatkan kode ini ketika Anda mengklik "Kirim" Kode Pembayaran di sebelahnya. Silakan klik untuk mencetak. Setelah mengisi formulir, kode pembayaran, jumlah yang harus dibayarkan dan informasi alamat Samsat yang sebelumnya Anda isi akan ditampilkan. Anda sudah mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang diasuransikan. Bayar pajak kendaraan.
Melakukan Pembayaran Kendaraan Bermotor Secara Online
Saat membayar, Anda dapat membayar pajak sepeda motor melalui ATM, Internet Banking, atau M Bank. Jika Anda membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan perbankan online: Pada menu, klik Bayar. Pilih beberapa pembayaran. Pilih lokasi Samsat yang sesuai dengan tempat tinggal Anda.
Dengan catatan, masukkan kode pembayaran di bilah bawah, yang diperoleh dari formulir pendaftaran sebelumnya di E-Samsat. Setelah menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor, cetak sertifikat pembayaran.
Sebagai bukti yang sah, itu harus dibawa ke Samsat dengan imbalan tagihan pajak mobil baru. Sedangkan batas waktu penukaran nota pajak yang telah didapatkan berlaku maksimal hingga tujuh hari mulai dari Anda print out.
Pengambilan Nota Pajak di Samsat
Untuk mengambil nota pajak di Samsat tempat terdekat Anda tinggal, yang perlu dilakukan adalah Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memungut penerimaan pajak sepeda motor agar dapat dicari dengan efisien.
Kwitansi ini akan memakan waktu sekitar 5 menit tanpa biaya apapun, cukup bawa bukti pembayaran, KTP dan STNK asli ke loket pembayaran.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi E-Samsat
Dengan syarat Aplikasi sebagai berikut:
Kendaraan terdaftar di area yang termasuk.
Memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan biro pajak dan pajak daerah.
Pemilik memiliki KTP Elektronik Nasional (e-KTP).
Handpohone berdasarkan sistem informasi Android atau ios.
Memiliki alamat surel aktif.
Memiliki kuota internet dengan minimal 50 MB.
Adapun perbankan yang bekerja sama dengan E-Samsat di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan bank swasta (BCA, Permata serta CIMB Niaga).
Langkah-langkah menggunakan aplikasi E-Samsat:
Unduh aplikasi Samsat Online Nasional yang ada di Playstore.
Setelah selesai mengunduh, silakan masukkan data diri dan data kendaraan.
Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, silakan Anda tekan menu Pendaftaran.
Terus ikuti instruksi pengisian formulir yang hadir dalam aplikasi.
Setelah selesai mengisi formulir, nantinya Anda akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, serta jatuh tempo STNK.
Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran.
Selain mendapatkan informasi nilai pajak, juga akan diberikan pilihan pembayaran. Pembayaran dapat melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu yang sudah kami sajikan diatas.
Demikian ulasan kami mengenai cara cek pajak kendaraan melalui situs dan aplikasi E-Samsat. Semoga ulasan kami membantu Anda mengetahui pajak kendaraan Anda dan rutin membayarnya sebagai wajib pajak!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: